Transformasi Bulog sebagai Pelaku Pasar

Penulis

Andi Irawan

Rabu, 3 Juli 2019 07:00 WIB

Stok beras di gudang Bulog Jakarta.(dok.Kementan)

Andi Irawan
Lektor Kepala pada Program Pascasarjana Agribisnis Universitas Bengkulu

Badan Urusan Logistik (Bulog) kini telah bertransformasi dari entitas yang merupakan representasi negara menjadi representasi pelaku pasar. Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, Bulog sepenuhnya merupakan representasi negara. Kekuasaan negara masuk ke pasar pangan via lembaga ini.

Tekanan deregulasi dan keterbukaan pasar menyebabkan kuasa pasar Bulog mulai dikurangi oleh negara menjelang akhir Orde Baru. Bulog hanya ditugasi mengurus beras dan gula pasir sejak 1997 dan selanjutnya hanya ditugasi mengurus beras sejak 1998. Pada era reformasi, gelombang liberalisasi menyebabkan Bulog bertransformasi lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Bulog berubah dari lembaga pemerintah non-departemen menjadi badan usaha milik negara (Perum Bulog).

Bulog telah berubah menjadi pemain pasar. Bedanya dengan swasta, Bulog masih mendapat keistimewaan dari negara, yakni menjadi satu-satunya pelaku pasar beras yang diberikan bisnis dengan kewajiban pelayanan publik (PSO) menyediakan beras subsidi untuk rumah tangga miskin (raskin), menyediakan beras untuk operasi pasar, dan menjamin harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap petani gabah dan beras, juga menyediakan cadangan beras pemerintah untuk kepentingan darurat dan bencana alam.

Bisnis PSO ini tentu saja minim risiko karena dijamin oleh negara. Dalam pengadaan gabah dan beras untuk menjamin kebijakan HPP untuk gabah dan beras, Bulog ditugasi membeli gabah petani. Dari tugas ini, Bulog mendapat keuntungan yang relatif pasti karena ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertising
Advertising

Begitu juga ketika menyalurkan beras ke masyarakat. Negara telah menyediakan outlet-outlet pasar beras Bulog, seperti beras untuk pegawai negeri Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI pada era Orde Baru, juga beras untuk rumah tangga miskin atau beras sejahtera pada era reformasi.

Contohnya, pada 2017, penerima beras sejahtera sebanyak 14,3 juta rumah tangga dan setiap rumah tangga mendapat 15 kilogram beras subsidi. Artinya, negara sudah menyediakan pasar yang akan menyerap sekitar 3 juta ton beras Bulog melalui program ini. Bulog tidak perlu banting tulang mencari pasar, membuka pasar baru, dan berinovasi untuk ekspansi pasar.

Pemerintah sebagai pemilik saham terbesar Bulog seharusnya sadar bahwa transformasi Bulog ini juga membutuhkan perubahan karakter pengelolanya. Dari sisi kepemimpinan, Bulog tampak tidak terlihat bertransformasi. Badan ini sampai hari ini dikelola oleh figur-figur berkaliber birokrat, bukan figur pengusaha yang bisa menjadikannya berperan sebagai pelaku pasar (BUMN).

Hari ini manajemen Bulog gamang karena outlet pasarnya akan hilang dengan kebijakan baru yang dicanangkan pemerintah ihwal subsidi beras. Kebijakan beras sejahtera diganti dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT), yang menggantikan penyaluran beras langsung menjadi uang dalam kartu. Dengan uang itu, rakyat yang mendapat subsidi dibebaskan membeli kebutuhan pokoknya. Manajemen Bulog kebingungan mencari solusi penyaluran beras Bulog. Saat ini, sekitar 2,6 juta ton beras hasil serapan dari petani dan impor di gudang-gudang Bulog terancam busuk.

Dalam jangka pendek, masalah ini harus diselesaikan negara, misalnya dengan menunda kebijakan BPNT. Tapi, dalam jangka menengah panjang, pemerintah sebagai pemilik Bulog harus menempatkan sosok yang bisa menjalankan fungsi bisnis Bulog non-PSO secara maksimal.

Ada sejumlah potensi bisnis non-PSO Bulog yang belum dikembangkan secara optimal, seperti (1) industri berbasis beras, atau industri yang terintegrasi dengan proses manufaktur perberasan; (2) industri yang menghasilkan produk-produk pendukung di luar proses manufaktur perberasan (karung, kemasan, dan lain-lain); (3) industri pangan yang menghasilkan produk turunan dari beras atau industri pangan primer dan sekunder lainnya (gula, berbasis jagung, dan lain-lain); dan (4) jasa pemberdayaan/penyewaan aset, seperti gudang, kantor, dan tanah kosong.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya