Calon Pemimpin KPK

Penulis

Senin, 24 Juni 2019 07:00 WIB

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 17 Juni 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

NIAT panitia seleksi untuk memberi tempat bagi utusan kepolisian dan kejaksaan dalam formasi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi patut dipertanyakan. Jika Pansel KPK 2019-2023 sungguh berkomitmen untuk mencari calon terbaik, semestinya mereka menomorsatukan kandidat yang independen.

Kekhawatiran atas langkah Pansel KPK muncul setelah mereka menyambangi kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk meminta lembaga-lembaga itu mengajukan calon. Padahal, tidak ada aturan dalam perundang-undangan yang mengharuskan pemimpin KPK berasal dari institusi penegak hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru menginginkan calon yang independen.

Selain memiliki pengalaman dan pengetahuan hukum yang memadai, menurut Pasal 29 UU KPK, calon pemimpin lembaga anti-rasuah harus cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi baik. Calon pemimpin KPK juga tidak boleh menjadi pengurus salah satu partai politik. Apabila kebetulan merupakan pegawai pemerintah, mereka mesti mengundurkan diri selama menjabat.

KPK membutuhkan pemimpin yang independen, mengingat korupsi di dalam tubuh pemerintahan masih kuat melekat. Indeks korupsi belum beranjak banyak meski penindakan dan operasi tangkap tangan bahkan terhadap para pejabat tinggi pemerintah dan partai politik terus terjadi.

Berdasarkan data putusan kasus korupsi di pengadilan yang dihitung oleh Indonesia Corruption Watch, ada peningkatan kasus korupsi dari tahun ke tahun. Pada tahun lalu, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 9,29 triliun, naik dari Rp 6,5 triliun pada 2017. Jumlah tersebut sekitar enam kali lipat kerugian akibat korupsi pada 2015.

Advertising
Advertising

Mencari calon pemimpin terbaik memang bukan pekerjaan mudah. Tapi menggampangkan upaya dengan memasukkan calon-calon dari kepolisian dan kejaksaan bukan jalan keluar yang ideal. Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia dan ICW tahun lalu, kedua institusi tersebut merupakan lembaga dengan potensi terbesar melakukan pungli dalam layanan birokrasinya. Sulit berharap KPK nanti dapat menangani dugaan korupsi di kedua lembaga itu jika pemimpinnya berasal dari sana.

Perlu diingat pula, KPK dibentuk justru karena lembaga hukum yang sudah ada dianggap gagal menjalankan amanat pemberantasan korupsi. Jadi, Pansel tak perlu khawatir kehilangan figur ideal dari kepolisian atau kejaksaan. Figur-figur itu bisa saja ditempatkan di pos-pos strategis pemberantasan korupsi di institusi masing-masing, kalau memang kepolisian dan kejaksaan menginginkannya. Pansel berfokus saja pada pencarian calon berintegritas yang bebas kepentingan.

Berdasarkan pengalaman beberapa pansel terdahulu, tokoh-tokoh yang memenuhi syarat sering kali tidak mau mendaftar dengan berbagai alasan. Tapi justru di sinilah kompetensi dan komitmen panitia seleksi terhadap pemberantasan korupsi diuji. Masih ada waktu bagi Pansel untuk mencari dan meyakinkan mereka agar mau mencalonkan diri.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

17 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya