Kemelut Calon Wakil Gubernur DKI

Penulis

Rabu, 19 Juni 2019 07:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersalaman dengan perwakilan petugas pendataan PBB-P2 usai memberikan sambutan pada agenda peluncuran kegiatan pendataan objek (Fiscal Cadaster) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Serbaguna Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019. Peluncuran tersebut guna memudahkan untuk mendata objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara akurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Hampir setahun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tak memiliki wakil gubernur. Setelah Wakil Gubernur Sandiaga Uno mundur karena maju sebagai calon wakil presiden pada akhir Agustus tahun lalu, jabatan itu masih kosong. Biang keladinya adalah pertikaian di antara partai politik pengusung.

Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gontok-gontokan untuk mencalonkan figur pengganti Sandiaga. Mereka terkesan lebih menonjolkan kepentingan partai ketimbang pemerintah DKI. Mereka seolah-olah tidak peduli bahwa Gubernur Anies Baswedan memerlukan wakil gubernur untuk menjalankan pemerintahan secara lebih efektif.

Gerindra akhirnya sedikit mengalah dengan mempersilakan PKS mengusung dua calon, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Yulianto merupakan Sekretaris DPW PKS DKI. Sedangkan Syaikhu adalah bekas Wakil Wali Kota Bekasi dan calon Gubernur Jawa Barat. Hanya, konflik sebetulnya belum selesai. Gerindra masih mengancam akan mengusulkan calon jika kedua figur itu tidak didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.

Partai politik terlihat memanfaatkan kelemahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pengganti wakil gubernur yang berhenti atau meninggal akan dipilih oleh DPRD berdasarkan usul partai politik pengusung. Aturan tersebut jelas mengasumsikan bahwa partai-partai pengusung mampu membuat kesepakatan.

Rupanya, asumsi itu meleset. Partai politik pengusung sering kesulitan untuk mencapai kata mufakat, seperti yang terjadi pada PKS dan Gerindra. Menurut kubu PKS, kursi wakil gubernur menjadi hak partai ini karena merupakan bagian dari kesepakatan pencalonan Sandiaga sebagai calon wakil presiden dalam pemilu lalu. Tapi, menurut Gerindra, mereka tetap berhak mengusulkan calon pengganti Sandiaga.

Advertising
Advertising

Konflik seperti ini juga terjadi di daerah lain. Di Sulawesi Tengah, misalnya, hampir dua tahun jabatan wakil gubernur kosong setelah Sudarto meninggal pada 2016. Penyebabnya sama: partai-partai pengusung, seperti Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bulan Bintang, sulit kompak. Kasus serupa juga terjadi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Hampir setahun, jabatan wakil gubernur di kedua provinsi itu juga sempat kosong.

Pola pergantian wakil gubernur atau wakil bupati pernah berjalan mulus lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang itu mengatur bahwa pengusul calon pengganti wakil gubernur adalah gubernur yang menjabat, bukan partai politik seperti sekarang. Gubernur cukup mengusulkan calon pengganti wakil gubernur kepada presiden melalui menteri.

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah perlu mempertimbangkan aturan pergantian wakil gubernur dan wakil bupati yang lebih sederhana dan gamblang. Partai politik pun bisa mengusulkan hal itu lewat DPR. Aturan yang amat mendikte dan kurang demokratis sebetulnya tidak diperlukan andai kata partai-partai pengusung mudah berkompromi dan tidak bersikap kekanak-kanakan seperti sekarang.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya