Izin Bangunan Pulau Buatan

Penulis

Senin, 17 Juni 2019 07:20 WIB

Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana

SEMUA keputusan yang berhubungan dengan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta semestinya diambil dengan dasar hukum yang tepat serta dijelaskan kepada publik secara transparan. Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjang prinsip-prinsip itu. Gubernur Anies Baswedan pun perlu menyampaikan rencana jelas atas pulau tersebut, terutama karena ia berjanji menolak reklamasi pada masa kampanye pemilihan gubernur lalu.

Penerbitan IMB di Pulau D itu kini disebut kawasan Pantai Maju dilakukan pemerintah daerah DKI pada November 2018, tapi baru terungkap ke publik dalam dua pekan terakhir. Pada Juni 2018, bangunan-bangunan yang diberi izin itu pernah disegel pemda DKI dengan alasan dibangun tanpa izin. Izin baru dikeluarkan pemda setelah Kapuk Naga Indah anak usaha Agung Sedayu Group, pengembang pulau reklamasi membayar denda dan mengajukan permohonan baru.

Penerbitan IMB itu mengundang kritik masyarakat, termasuk dari anggota DPRD DKI. Kritik itu sangat logis karena Gubernur Anies Baswedan, saat mencabut izin 17 pulau reklamasi pada September tahun lalu, berjanji bahwa empat pulau yang sudah telanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D itu terkesan tak sejalan dengan janji tersebut, karena semuanya ditujukan bagi keperluan hunian dan komersial. Dasar hukum penerbitan IMB itu pun kontroversial. Izin tersebut didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu menetapkan bahwa pengembang berhak menggunakan 35 persen area reklamasi.

Masalahnya, perizinan yang didasari peraturan ini sifatnya darurat. Pasal 9 menyebutkan, izin yang diberikan hanya sementara dan akan gugur bila tak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang kemudian ditetapkan. Gubernur Anies dan jajarannya terkesan terburu-buru. Mereka menjamin hak para pengembang dengan penerbitan IMB, tapi tak menunjukkan langkah konkret untuk menyegerakan pembahasan rancangan peraturan daerah soal tata ruang pulau reklamasi itu. Padahal, aturan inilah yang semestinya bisa memastikan terjaminnya kepentingan publik.

DPRD DKI sebenarnya pernah membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tapi kedua rancangan itu ditarik Anies pada 23 November 2017 dengan alasan perlu dikaji ulang. Kini, revisi aturan itu tak jelas kabarnya. Semestinya kedua aturan ini segera disahkan, yang kemudian dijadikan landasan hukum bagi pengelolaan pulau reklamasi, termasuk menjadi dasar penerbitan IMB.

Advertising
Advertising

Karena itu, di tengah sorotan atas penerbitan IMB pulau reklamasi itu, pemda DKI semestinya mempercepat pembahasan revisi kedua rancangan aturan itu dan segera mengajukannya kembali untuk disahkan DPRD. Selain itu, mengingat kontroversi yang melingkupinya sejak awal, segala tindakan atau kebijakan mengenai pulau reklamasi sepatutnya diambil dengan lebih transparan agar tak menimbulkan kecurigaan dan memicu gejolak baru.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya