Amburadulnya Penjara Kita

Penulis

Rabu, 12 Juni 2019 12:30 WIB

Sejumlah narapidana membersihkan salah satu ruangan Lapas Narkotika Kelas III Langkat yang rusak pascakerusuhan, di Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 17 Mei 2019. Sebanyak 154 narapidana melarikan diri, 103 di antaranya berhasil ditangkap dan menyerahkan diri. ANTARA/Irsan Mulyadi

KERUSUHAN di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Langkat, Sumatera Utara, menunjukkan kegagalan pemerintah membenahi penjara. Pemerintah kurang serius memperbaiki tata kelola penjara sehingga peristiwa serupa terus berulang. Integritas petugas yang rendah serta buruknya tata kelola dan pengawasan menyebabkan praktik kotor di penjara sulit dihilangkan.

Di penjara Langkat, sejumlah narapidana bahkan leluasa mengendalikan jaringan narkotik mereka dari dalam sel. Transaksi barang haram itu merajalela di dalam penjara. Pelanggaran terang-terangan dibiarkan karena sipir dan kepala penjara diduga menerima sogokan. Mereka yang semestinya menegakkan aturan justru menjadi pelaku pelanggaran.

Insiden pun meletup ketika persekongkolan tak berjalan mulus. Awalnya, pertengahan Mei lalu, seorang narapidana ditendang, dicekik, hingga diinjak-injak oleh tiga sipir dengan tuduhan membawa sabu-sabu ke dalam penjara. Sang narapidana diduga tak memberi setoran sehingga disiksa. Penyiksaan yang dilakukan di depan narapidana lain itu akhirnya menyulut kemarahan penghuni penjara. Mereka mengamuk dan membakar penjara. Ratusan narapidana pun kabur.

Dari pengakuan sejumlah narapidana, sipir penjara Langkat kerap menyiksa mereka jika tidak memberi setoran rutin. Bahkan, untuk urusan pulsa telepon, narapidana diwajibkan membeli kepada sipir. Jika ada yang ketahuan membeli dari luar, petugas akan menyita telepon seluler mereka. Membawa ponsel ke dalam penjara sebetulnya memang dilarang. Sikap petugas yang "memperdagangkan" aturan ini sungguh keterlaluan.

Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Langkat Bachtiar Sitepu perlu didukung. Tapi tindakan ini belum cukup. Ia juga perlu menempatkan figur yang bersih dan tegas untuk memimpin penjara itu. Kepala penjara harus pula diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat.

Advertising
Advertising

Insiden Langkat menambah panjang daftar kerusuhan di penjara Tanah Air. Dalam lima bulan terakhir, sudah tiga kali kerusuhan meletup. Dua sebelumnya terjadi di Rumah Tahanan Siak, Riau, dan Rumah Tahanan Surakarta, Jawa Tengah. Wajah penjara kita kian belepotan setelah pertengahan tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap jual-beli izin keluar dan kamar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, penjara khusus koruptor.

Penjara khusus semestinya memiliki tata kelola yang lebih baik dibanding penjara biasa. Kasus di Sukamiskin dan Langkat justru memperlihatkan kedua penjara itu menjadi sarang praktik kotor. Selain perilaku sipir buruk, pengelolaan penjara Langkat amburadul. Di sana narapidana narkotik kelas kakap dicampur dengan pengguna narkotik, yang sepantasnya tidak dijebloskan ke penjara, tapi dibawa ke pusat rehabilitasi.

Menteri Yasonna perlu segera menata ulang pengelolaan penjara. Langkah ini bisa dimulai dengan mengakhiri dualisme pengelolaan penjara. Secara teknis, lembaga pemasyarakatan merupakan unit pelaksana di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tapi, dalam urusan anggaran dan pengawasan, lembaga pemasyarakatan berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Tumpang-tindih wewenang itu jelas menyulitkan pembenahan penjara. Semestinya hanya ada satu pejabat eselon I yang paling bertanggung jawab terhadap segala urusan penjara, termasuk jika muncul praktik kotor dan kerusuhan seperti di Langkat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya