Berpacu Mengusut Skandal BLBI

Penulis

Kamis, 13 Juni 2019 14:05 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA

KOMISI Pemberantasan Korupsi harus bergerak lebih cepat untuk menuntaskan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Meski penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka merupakan angin segar pengungkapan kasus BLBI, penelusuran KPK tak boleh berhenti pada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.

KPK hanya memiliki waktu hingga 2022 karena adanya aturan kedaluwarsa dalam penuntutan pidana. Kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tidak bisa diusut lagi setelah 18 tahun. Jika KPK gagal memenuhi tenggat itu, para pengemplang dana BLBI bakal melenggang bebas tanpa bisa diseret ke pengadilan.

Pimpinan komisi antikorupsi perlu memprioritaskan penanganan skandal BLBI-kasus lawas yang para pelakunya terkoneksi dengan hampir semua rezim pemerintahan masa lalu. Pengusutan kasus BLBI selama ini amat lamban. Dibutuhkan tiga periode kepemimpinan hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan. Baru dua tahun lalu, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.

Syafruddin menjadi satu-satunya pelaku yang diseret ke pengadilan. Dia divonis 13 tahun penjara dan didenda Rp 700 juta pada September tahun lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar pada Januari lalu. Hakim menyatakan Syafruddin-bersama Sjamsul dan istrinya, Itjih, serta bekas Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti-merugikan negara karena mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI untuk BDNI senilai Rp 4,8 triliun pada April 2004.

Jumlah itu merupakan sisa tunggakan BDNI yang mendapat suntikan dana BLBI senilai Rp 30,9 triliun saat krisis moneter melanda negeri ini pada 1997-1998. Surat keterangan lunas seharusnya tak terbit karena Sjamsul belum menyetor kewajibannya sekitar Rp 3,7 triliun. Setelah surat lunas itu keluar, BPPN hanya bisa menarik Rp 1,1 triliun dari hak tagih atas petani tambak udang di Bumi Dipasena Utama, Tulangbawang, Lampung, yang diserahkan Sjamsul.

Advertising
Advertising

Rencana KPK melanjutkan kasus itu ke pengadilan tanpa kehadiran Sjamsul atau secara in absentia sudah tepat. Komisi tak perlu membuang waktu dengan mencoba menghadirkan Sjamsul, yang bersama istrinya sudah menjadi warga negara Singapura dan tak pernah meladeni panggilan pemeriksaan. Target realistis KPK adalah menyita segala harta Sjamsul sebagai silih atas kejahatan mengemplang duit negara.

Sjamsul bukan satu-satunya pengemplang BLBI. Saat krisis moneter melanda, ada 48 bank sekarat yang mendapat guyuran dana senilai total Rp 144,5 triliun. Belakangan, terungkap banyak bank melakukan praktik lancung pemberian kredit yang ikut menimbulkan krisis moneter. Alih-alih mendapat sanksi karena melanggar batas maksimum pemberian kredit, para debitor malah menikmati kucuran duit negara-dan mayoritas gagal bayar.

Masalah baru pun muncul setelah Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang memberikan fasilitas release and discharge bagi penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. BPPN menerbitkan surat keterangan lunas untuk 22 debitor yang kooperatif, yang kemudian terungkap mengandung banyak persoalan, bahkan korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan harus bekerja maksimal membongkar kasus BLBI hingga masa jabatan mereka berakhir Desember tahun ini. Jangan sampai pengganti mereka menanggung beban berat menyelesaikan tunggakan kasus tersebut.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya