Membatasi Media Sosial

Penulis

Jumat, 24 Mei 2019 07:00 WIB

Media sosial paling populer di Indonesia, Facebook, Instagram dan aplikasi pesan WhatsApp hingga Kamis 23 Mei 2019 masih sulit diakses.

Pemerintah seharusnya segera menyiapkan aturan hukum yang jelas menyangkut penataan media sosial. Meski tujuannya baik, pembatasan layanan media sosial mesti didasarkan pada landasan hukum yang memadai.

Sejak Rabu, 22 Mei lalu, pengguna media sosial dan peranti lunak percakapan-seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line-di Indonesia menjerit. Fitur aplikasi-aplikasi tersebut dibatasi sehingga pengguna kesulitan mengirim pesan. Pesan terkirim lebih lambat, terlebih jika berupa pesan gambar ataupun dokumen. Banyak pedagang online kelimpungan. Toko daring mereka sepi pembeli terkena imbasnya, karena sebelumnya mereka mengandalkan media sosial sebagai lapak berjualan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku terpaksa mengeluarkan jurus darurat itu demi meredam penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi orang berbuat rusuh. Langkah itu diambil setelah pecah kerusuhan pada 21 dan 22 Mei lalu di beberapa lokasi di Jakarta pasca-unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Demonstrasi yang berujung kerusuhan itu menyebabkan enam orang tewas dan ratusan orang terluka. Rudiantara menuding foto dan video yang disebarkan lewat media sosial sebagai salah satu pemicunya.

Pemangkasan sementara fitur media sosial itu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang setuju berargumen pembatasan itu bukanlah pemblokiran aplikasi ataupun layanan. Jadi, tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga tidak melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tentang kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. Pengguna masih dapat berkomunikasi, meski terjadi keterlambatan akses karena operator seluler mencekik jalur pengiriman foto dan video.

Pemerintah sendiri beralasan mereka memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membatasi media sosial. Syaratnya, media sosial tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum atau mengandung muatan negatif.

Advertising
Advertising

Di sinilah persoalan muncul. Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari Pasal 40 ayat (6) UU ITE itu, untuk menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah menjalankan peran tersebut.

Penguatan regulasi itu harus menjadi prioritas pemerintah. Indonesia dapat berkaca pada Selandia Baru yang memiliki perangkat hukum lengkap. Mereka memiliki aturan Censorship and the Internet untuk menindak orang yang menggunakan Internet buat aktivitas ilegal, termasuk mendistribusikan konten berbahaya. Walhasil, ketika di Facebook beredar video siaran langsung penembakan jemaah salat oleh teroris di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu, Facebook dan penyedia jasa Internet di sana langsung menghapusnya.

Yang tidak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara sehat. Pemerintah harus terus menyeru semua pihak, khususnya pengguna media sosial, untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara benar.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya