Deputi Gubernur Senior dan Tantangan BI

Penulis

Haryo Kuncoro

Rabu, 22 Mei 2019 08:14 WIB

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara memberikan keterangan pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 Oktober 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. TEMPO/Tony Hartawan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta

Masa jabatan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara, akan habis pada Juli tahun ini. Presiden sudah mengajukan satu nama calon, yakni Destry Damayanti, kepada parlemen untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Munculnya nama Destry menuai banyak respons positif. Pemerintah tampaknya mulai membiasakan diri mengajukan calon tunggal bagi pejabat BI. Tahun lalu, Perry Warjiyo juga diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI. Intinya, pemerintah ingin mereduksi potensi kegaduhan, apalagi saat keributan soal hasil pemilihan umum masih berlangsung.

Pemerintah juga hendak memelihara tradisi personel DGS berasal dari kalangan eksternal. Masuknya unsur eksternal, terutama dari pelaku pasar, diharapkan membuat diskusi kebijakan BI bisa lebih "berwarna", mengingat dampak kebijakan BI di pasar uang dan pasar modal sangat besar.

Ekspektasi yang disebut terakhir tampaknya sangat relevan. Posisi DGS sekaligus untuk Wakil Gubernur BI, dan tantangan yang dihadapi BI sudah jauh berbeda. Setelah pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2012, BI bisa lebih fokus menangani masalah moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Advertising
Advertising

Tugas utama BI di bidang moneter adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Di lingkup dalam negeri, tantangan yang paling dekat adalah potensi kenaikan laju inflasi menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Dalam lingkup eksternal, upaya BI untuk mencapai sasaran stabilisasi nilai tukar melalui suku bunga acuan, misalnya, menghadapi sejumlah kendala. Akumulasi kenaikan BI repo rate selama 2018 mencapai 175 basis poin. Namun nilai tukar masih fluktuatif, juga di saat inflasi rendah.

Ketidaksepadanan juga terjadi pada transmisi suku bunga. Kenaikan suku bunga kredit perbankan lebih cepat daripada suku bunga simpanan. Artinya, kombinasi instrumen moneter dengan perangkat makroprudensial memerlukan tenggat ketika dihadapkan pada determinan yang berada di luar kendali BI.

Kekuatan faktor eksogen ini sangat kentara, berkaitan dengan rezim devisa bebas. Sistem devisa bebas memberikan keleluasaan bagi pelaku ekonomi untuk memobilisasi dana yang berujung pada defisit transaksi berjalan. Untuk menutup defisit, harapan dibebankan pada neraca modal dan neraca finansial yang rentan gejolak.

Sementara BI repo rate "tersandera" defisit transaksi berjalan, BI bisa menggunakan diskresi lewat intervensi pasar. Sayangnya, posisi cadangan devisa BI relatif kecil untuk ukuran pasar valuta asing. Dengan keterbatasan ini, masuk akal jika intervensi BI sering dipertanyakan akuntabilitasnya.

Bersamaan dengan potensi gejolak nilai tukar, BI juga harus antisipatif terhadap mata uang virtual. Kehadiran cryptocurrency yang memanfaatkan teknologi blockchain bisa menjadi ancaman bagi kebijakan moneter. BI sampai saat ini tetap melarang bitcoin sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Namun apakah BI bisa melarang penggunaan bitcoin dan sejenisnya dengan status sebagai "produk" atau "investasi"? Di pasar keuangan yang semakin terintegrasi, fluktuasi nilai di pasar bitcoin sebagai aset investasi niscaya akan berimbas pada pasar modal dan pasar keuangan pada umumnya.

Konfigurasi masalah tersebut menuntut figur DGS yang memiliki wawasan luas dalam membaca arah perkembangan ekonomi nasional dan global. Pada poin ini, DGS bisa mengambil peran lebih pada aktivasi kebijakan non-teknis saat kebijakan moneter dan makroprudensial terus bekerja.

Kemampuan persuasi moral dalam mengelola ekspektasi menjadi kata kuncinya. Intervensi verbal dalam mengkomunikasikan arah kebijakan BI ke depan diyakini bisa "mendamaikan" efek dinamika faktor eksternal dengan faktor internal yang kadang bertolak belakang.

Karena itu, BI perlu mengkomunikasikan rencana kebijakannya kepada publik, kemudian konsisten mengimplementasikannya. Konsekuensinya, Departemen Komunikasi BI, yang secara struktural berada di bawah DGS, harus mengemban fungsi edukasi, alih-alih sebatas menjalankan fungsi kehumasan.

Bagi BI, pengumuman tersebut menjadi wahana signalling untuk meraba seberapa besar dampak dan reaksi yang akan muncul. Hal ini sangat penting sebagai prakondisi untuk konsolidasi diri dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung andai kata sasaran yang dituju meleset.

Dari sisi pelaku pasar, ekspose kebijakan BI memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Pada fase ini, agen ekonomi secara proaktif akan mengumpulkan semua informasi. Dengan demikian, keputusan konkret yang diambil para pelaku ekonomi sudah efisien dari semua kemungkinan yang tersedia.

Respons para pelaku ekonomi yang cepat kendati baru dalam tahap signalling menjadikan eksekusi kebijakan BI seolah-olah hanya sebuah formalitas. Artinya, kebijakan sejatinya berlaku sejak dikomunikasikan dan efeknya bekerja jauh hari sebelum peluncuran kebijakan itu sendiri. Kebijakan yang terantisipasi ini akan menggeser peran bank sentral, dari instrumen untuk mengarahkan perekonomian menjadi fasilitator ke mana arah perekonomian hendak berkembang.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya