Pranata Pengawasan Otonomi Daerah

Selasa, 21 Mei 2019 08:07 WIB

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

M. Aulia Guzasiah
Peneliti The Indonesian Institute

Tahun ini kita memperingati peristiwa reformasi yang telah memasuki usia 21 tahun. Peristiwa itu merupakan salah satu momentum penting yang menjadi suluh perubahan dalam merestrukturisasi tata kelola negara dan pemerintahan ke arah yang lebih demokratis dan desentralistis.

Salah satu perubahan itu adalah pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Ini sebagai tuntutan atas trauma penyelenggaraan urusan pemerintahan pada masa lalu yang begitu tersentralisasi oleh pemerintah pusat sehingga memiskinkan inisiatif dan mematikan pembangunan di daerah.

Tuntutan itulah yang kemudian dapat dilihat dalam cetak biru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 7 Mei 1999. Undang-undang itu menjadi fondasi sekaligus penanda bahwa keran era otonomi luas telah dibuka selebar-lebarnya.

Setelah itu, terjadi pembentukan peraturan daerah secara besar-besaran yang begitu semrawut. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Gofar (2003) mencatat, hingga akhir 2003 setidaknya telah terbit sekitar 10 ribu peraturan daerah yang hanya berisi kecenderungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang tidak jarang tumpang-tindih dengan peraturan yang lebih tinggi dan membebani masyarakat. Peraturan itu juga menyulitkan dunia usaha karena mewajibkan pebisnis membayar sejumlah pungutan pajak dan retribusi tertentu.

Advertising
Advertising

Banyak faktor yang membuat hal itu terjadi. Indikasi yang paling kuat adalah buramnya batasan otonomi luas yang diberikan kepada daerah. Ini diperparah dengan minimnya atau tiadanya pengawasan preventif terhadap pembentukan peraturan daerah.

Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dicabut pada 2004 dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang kembali mengatur pranata pengawasan preventif, permasalahan di daerah tidak kemudian dapat diselesaikan. Undang-undang baru itu malah menimbulkan permasalahan "baru", yakni merebaknya korupsi oleh kepala daerah, yang sebelumnya marak dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Masalah tersebut hanya dua dari sejumlah masalah yang mengemuka selama keran era otonomi luas dibuka. Semuanya sebenarnya bermuara pada perkara hubungan pusat dan daerah yang bertumpu pada sistem ajaran rumah tangga (ART) yang tepat.

Meski sempat mengundang banyak keluhan dari berbagai daerah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini jauh lebih mencirikan esensi negara kesatuan tanpa melupakan prinsip desentralisasi. Hal ini sebagaimana terkandung dalam ART, yang tidak hanya menetapkan urusan-urusan pangkal yang menjadi urusan pemerintah pusat, tapi juga merinci urusan-urusan pemerintahan yang akan dibagi kepada daerah untuk dapat mengelolanya secara otonom dan mandiri. Undang-undang ini juga mengatur pranata pengawasan yang jauh lebih komprehensif dan tegas dalam pembentukan peraturan daerah.

Undang-undang tersebut juga mengakomodasi pranata pengawasan represif berupa pembatalan peraturan daerah. Ia dapat menindak segala kemungkinan penyalahgunaan peraturan daerah yang mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum dan kesusilaan.

Sayangnya, pasal yang mendasari kewenangan pengawasan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2017. Pasal itu dinilai telah menyimpangkan logika negara hukum dan otonomi daerah serta menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Padahal, dalam hukum administrasi, pengawasan tersebut lazim dikenal sebagai pengawasan administratif. Presiden, sebagai gambaran dari pemerintah pusat dan organ kenegaraan di tingkat lebih tinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan, berwenang mengawasi daerah otonom sebagai organ kenegaraan tingkat lebih rendah yang lahir dari prinsip pemencaran kekuasaan dan wewenang pemerintahan.

Jadi, putusan Mahkamah tersebut merupakan sebuah kekeliruan, yang tak ubahnya pisau yang berpotensi memotong perekat dan merusak keseimbangan bandul otonomi dan negara kesatuan. Sebagaimana pernyataan Manan (1994), "Sisi pengawasan berfungsi sebagai perekat sekaligus penyeimbang agar bandul kebebasan otonomi tidak bergerak begitu jauh sehingga mengurangi bahkan mengancam kesatuan."

Pranata pengawasan tersebut sudah seharusnya diatur kembali, entah dengan merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah ataupun melalui peraturan yang lebih rendah, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Pranata pengawasan ini tidak hanya diperlukan untuk mengontrol kebebasan berotonomi daerah, tapi juga sebagai pengingat bahwa kemandirian dan kebebasan tersebut bukanlah sesuatu yang datang dari ruang hampa tanpa disertai dengan tanggung jawab.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya