Hambatan Memiskinkan Pelaku Pencucian Uang

Penulis

Rony Saputra

Senin, 20 Mei 2019 07:04 WIB

Indeks Pemahaman Publik Terhadap Karakter Pidana Pencucian Uang

Rony Saputra
Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara

Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) terkesan sekadar untuk memenuhi keinginan dunia internasional. Ada dua alasan yang mendukung pernyataan ini. Pertama, Pasal 74 undang-undang itu menyebutkan penyidikan kasus pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Namun, dalam penjelasannya, yang dapat melakukan penyidikan hanya enam, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN, serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Undang-undang itu mengandung 26 jenis tindak pidana asal. Sebagian diatur oleh undang-undang sektoral yang penyidikannya dapat dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil atau TNI Angkatan Laut. Penjelasan Pasal 74 itu mengakibatkan upaya penanganan pidana yang berasaskan cepat, sederhana, dan berbiaya murah tidak akan terlaksana, apalagi untuk "memiskinkan" para pelaku kejahatan.

Padahal, alasan penting lahirnya undang-undang itu adalah untuk memiskinkan pelaku kejahatan dengan menyita hasil kejahatannya dan menghentikan keuntungan finansialnya, sehingga mereka tidak lagi melakukan kejahatan.

Selain kejahatan narkotik dan korupsi, salah satu kejahatan yang bertujuan mendapatkan keuntungan finansial dan berpeluang menyumbang kerugian terbesar bagi negara adalah kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam catatan Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama tiga tahun terakhir mereka telah menangani 567 kasus lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

KPK mencatat, selama 2003-2015, negara mengalami kerugian Rp 598-779,3 triliun di sektor kehutanan. Selama 2016-2018, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat kerugian negara atas kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp 17,8 triliun. Itu baru jumlah kerugian negara, belum lagi hasil dari kejahatan yang disamarkan dalam bentuk investasi di perbankan.

Di sektor kelautan dan perikanan, berdasarkan catatan Badan Pangan Dunia (FAO), pada 2014 Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 30 triliun dari penangkapan ikan ilegal. Jika penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik militer diberi kewenangan untuk turut menyidik tindak pidana pencucian uang, akan semakin besar upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, ketika perkara itu dikonsultasikan ke penuntut umum, penuntut menyatakan tidak bisa menerima hasil penyidikan itu karena UUTPPU tidak memberikan kewenangan, walau mereka merupakan penyidik tindak pidana asal.

Kedua, penjelasan Pasal 74 juga dapat dimanfaatkan sebagai "senjata" bagi pelaku kejahatan untuk menghentikan proses hukumnya dengan memanfaatkan saluran praperadilan. Apalagi terhadap kasus-kasus yang penyidiknya tidak masuk dalam "daftar putih" penyidik tindak pidana pencucian uang.

Undang-undang itu juga hanya membatasi perampasan harta untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. Padahal, banyak tindak pidana yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial tapi diancam dengan hukuman di bawah 4 tahun penjara.

Pertama, Undang-Undang Hak Cipta mengancam pelaku pembajakan hak cipta hanya dengan pidana penjara 3 tahun. Padahal, berdasarkan penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,495 triliun oleh pembajakan hak cipta.

Kedua, Undang-Undang Pangan memberikan ancaman pidana 2 tahun penjara kepada orang yang menyelenggarakan dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi syarat sanitasi. Padahal ada kasus besar pada 2016 yang diusut BPOM, yaitu produksi camilan yang tidak memiliki izin dengan omzet Rp 60 juta hanya dalam dua bulan.

Ketiga, Undang-Undang Konservasi memberikan ancaman kepada orang yang memburu dan memperdagangkan satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi dengan pidana dari 1 sampai 5 tahun penjara. Salah satu kasus yang cukup besar adalah penjualan cula badak di Bandarlampung dengan harga jual setiap cula diperkirakan Rp 4 miliar.

Hal itu menunjukkan banyak tindak pidana yang diancam dengan hukuman di bawah 4 tahun penjara dalam undang-undang sektoral tapi memiliki motif finansial dan bahkan hasil dari kejahatannya sangat besar. Apabila UUTPPU tetap memberikan batasan ancaman 4 tahun penjara, akan semakin banyak kasus yang menimbulkan kerugian besar yang tidak bisa dirampas oleh negara.

Maka, pemerintah perlu memastikan bahwa penyidik tindak pidana asal punya kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Kriterianya juga bukan ancaman 4 tahun penjara atau lebih, melainkan setiap tindak pidana yang memiliki motif ekonomi dan diancam sekurang-kurangnya 1 tahun penjara. Hal ini bisa dilakukan melalui pengujian terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya