Keadilan untuk Vanessa

Penulis

Rabu, 15 Mei 2019 07:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kiri) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, 24 April 2019. Vanessa sempat menangis saat menjalani sidang perdana. ANTARA/Moch Asim

PENGADILAN semestinya menjadi tempat terakhir bagi Vanessa Angel untuk mencari keadilan. Semenjak diusut Kepolisian Daerah Jawa Timur, perkara Vanessa yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya ditengarai sarat kejanggalan. Sang artis awalnya dituduh terlibat prostitusi online, tapi belakangan menjadi tersangka penyebar konten asusila.

Kejanggalan terbaru menyangkut jejak duit Rp 80 juta dari pemesan Vanessa kepada Tentri Novanta, salah satu muncikari. Polisi sebelumnya menyatakan duit berasal dari Rian Subroto, pengusaha tambang asal Lumajang, Jawa Timur. Tapi, dari rekening koran tabungan Tentri, pengirim duit tercantum atas nama Herlambang Hasea. Sejumlah sumber Tempo di Polda Jawa Timur mengatakan Herlambang adalah pegawai lepas di sana. Tim pengacara Vanessa meyakini Herlambang adalah orang dekat polisi.

Pengirim duit dari lingkaran polisi memunculkan wasangka. Temuan ini akan dipakai pengacara Vanessa untuk melaporkan penyidik kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. Tuduhannya: polisi merekayasa kasus sang artis. Fakta aliran duit ini membantah klaim polisi tentang sosok Rian, orang yang membayar Vanessa. Apalagi, hingga ujung persidangan tiga muncikari, jaksa tak bisa menghadirkan Rian.

Nama Rian dimunculkan polisi saat mereka mulai mengusut kasus Vanessa. Penyidik mengklaim sudah memeriksa Rian. Belakangan, polisi menyatakan tak bisa melacak jejaknya, lalu memasukkan namanya ke daftar pencarian orang. Penetapan status buron Rian ini janggal karena diumumkan tak lama setelah hakim meminta jaksa menghadirkan paksa pengusaha pasir tersebut di sidang muncikari. Dengan status buron, jaksa dan polisi punya alasan untuk tak menghadirkan Rian.

Sejak awal polisi terkesan memaksakan tuduhan terhadap Vanessa. Perempuan dengan nama asli Vanessa Adzania ini digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada awal Januari lalu. Polisi menyebut saat itu ia tengah bersama Rian. Drama penangkapan lalu diumbar sehingga Vanessa menjadi bulan-bulanan masyarakat meski kasus yang menjeratnya masih kabur. Penyidik belakangan menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Advertising
Advertising

Polisi menuduh Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada orang yang diduga sebagai muncikari melalui telepon seluler. Orang itu lalu menyebarkannya ke pelanggan. Tuduhan ini tampak mengada-ada karena penyebaran foto ke publik baru terungkap justru setelah Vanessa ditangkap. Delik penyebaran konten asusila ini melenceng jauh dari urusan prostitusi.

Keputusan jaksa tetap membawa kasus ini ke persidangan patut disesalkan. Jaksa sesungguhnya bisa menolak karena tuduhan untuk Vanessa terkesan dipaksakan dengan alat bukti ala kadarnya. Begitu juga putusan hakim menolak eksepsi atau keberatan Vanessa. Celah ini sebenarnya kesempatan bagi hakim menghentikan perkara di awal persidangan.

Masih ada waktu bagi jaksa dan hakim untuk mengubah sikap. Jaksa, misalnya, bisa menuntut bebas. Hakim juga bisa menjatuhkan vonis yang sama. Putusan bebas bisa menjadi bahan buat Vanessa untuk menuntut kompensasi kerugian terhadap polisi atas penanganan perkaranya.

Di lingkup internal polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus mengusut tudingan ketidakprofesionalan tim penyidik Vanessa tanpa perlu menunggu laporan masuk. Motif dugaan rekayasa harus diungkap. Patut disayangkan jika misalnya diketahui kasus ini dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik pada perkara lain yang jauh lebih penting.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya