Menanti Kabinet Jokowi Periode Kedua

Penulis

Bawono Kumoro

Rabu, 8 Mei 2019 07:00 WIB

Ketua KPU, Arief Budiman bersama Jajaran Komisioner KPU lainnya saat memimpin jalannya rapat pleno terkait berkas rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Luar Negeri pada rapat pleno di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center

Hasil hitung cepat (quick count) pemilihan umum dari sejumlah lembaga survei yang kredibel, termasuk Litbang Kompas, menunjukkan keunggulan pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Meskipun demikian, semua pihak saat ini masih menanti hasil resmi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.

Hasil hitung cepat juga menunjukkan, dari 10 partai politik pengusung pasangan calon 01, lima partai dipastikan lolos ambang batas parlemen 4 persen. Sedangkan lima partai lain-Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia-gagal memenuhi ambang batas parlemen.

Dengan demikian, bisa dipastikan komposisi 575 kursi Dewan Perwakilan Rakyat selama lima tahun mendatang didominasi oleh partai-partai politik pendukung pasangan calon 01. Kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif pun diperkirakan berjalan semakin baik dan lancar, sehingga pemerintah tidak menemui kendala atau hambatan berarti dalam menggolkan program-program andalan. Karena itu, wajar apabila kemudian muncul harapan agar pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi dapat melakukan akselerasi lebih cepat dalam menjalankan program-program pemerintahan.

Berbagai pekerjaan rumah telah menanti di depan mata untuk segera diselesaikan. Seiring dengan hal itu, perhatian publik perlahan-lahan kini mulai tertuju pada komposisi kabinet seperti apa yang kelak dibentuk oleh Jokowi pada periode kedua pemerintahannya. Bahkan, tersiar kabar, tidak tertutup kemungkinan Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet sebelum pelantikan pada Oktober mendatang.

Advertising
Advertising

Dalam pembentukan kabinet mendatang, Jokowi harus belajar dari pengalaman lima tahun periode pertama pemerintahan terdahulu dan 10 tahun periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bukan rahasia lagi bahwa salah satu kendala serius bagi presiden terpilih dalam membentuk kabinet adalah dominasi kuat partai politik. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat koalisi partai-partai politik dan ketidakjelasan praktik sistem presidensial kita saat ini.

Empat kali reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Jokowi selama lima tahun periode pertama pemerintahannya juga menunjukkan betapa kompromi-kompromi politik dengan partai-partai politik koalisi harus diperbarui secara terus-menerus. Namun Jokowi berdalih bahwa perombakan kabinet itu dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat lama dan penyegaran kabinet.

Untuk itu, pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi harus lebih berani mengambil keputusan politik dalam pembentukan kabinet. Apabila pada periode pertama dia terlihat kurang berani, mungkin publik masih dapat memahami, mengingat ia figur baru di kancah politik nasional dan bukan penentu kebijakan di partai politik (baca: ketua umum) sehingga terpaksa melakukan berbagai kompromi politik melalui empat kali perombakan kabinet. Namun, bila pada periode kedua ini keberanian mengambil sikap politik tegas dalam pembentukan kabinet tidak juga terlihat, mantan Wali Kota Solo itu harus siap menghadapi gelombang kekecewaan publik.

Betapapun ramai pembicaraan di ruang publik selama beberapa pekan ke depan seputar komposisi kabinet, harus dipahami oleh semua pihak bahwa penentu akhir mengenai siapa saja nama yang akan mengisi 34 pos kementerian adalah Jokowi sendiri. Itu adalah hak prerogatif presiden yang dilindungi undang-undang. Mengabaikan kader-kader partai politik dalam pembentukan kabinet memang hampir mustahil dilakukan oleh siapa pun presidennya di tengah ketidakjelasan praktik sistem presidensial pasca-Orde Baru.

Boleh jadi di partai politik juga tersedia orang-orang berintegritas dan memiliki kapasitas mumpuni untuk menduduki pos kementerian tertentu. Namun tetap harus secara sungguh-sungguh dipastikan bahwa kader partai politik yang akan diangkat memahami betul apa yang harus dilakukan selama lima tahun memimpin kementerian.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah Jokowi tidak boleh mengangkat figur-figur yang bermasalah secara hukum untuk duduk di kabinet. Kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, dugaan suap dana hibah bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia di Kementerian Pemuda dan Olahraga, penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, serta perkara suap PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, harus dijadikan cermin bagi Jokowi untuk lebih hati-hati menempatkan kader-kader partai politik di kabinet. Sudah menjadi rahasia umum pos kementerian kerap kali menjadi pintu masuk aliran dana bagi partai politik tempat menteri bersangkutan bernaung.

Untuk itu, bukan hal yang dilarang serta sangat wajar dan dapat dipahami publik apabila dalam proses pembentukan kabinet nanti Komisi Pemberantasan Korupsi digandeng oleh Jokowi sebagai mitra untuk memberikan masukan mengenai figur-figur calon menteri mana saja yang bersih dari virus korupsi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya