Sinyal Mencemaskan dari Pontianak

Penulis

Rabu, 17 April 2019 07:00 WIB

Kemendikbud menegaskan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sejak hari pertama di awal tahun pelajaran.

PENGANIAYAAN seorang siswi di Pontianak menambah panjang catatan kekerasan di kalangan anak dan remaja. Tren ini dipicu, antara lain, oleh kemudahan berinteraksi sekaligus membikin kelompok lewat media sosial. Polisi perlu memproses hukum kasus itu dengan tetap melindungi masa depan korban dan pelaku.

ABZ siswi itu dianiaya pada akhir Maret lalu, tapi keluarganya baru melapor sepekan kemudian. Pelajar sekolah menengah pertama ini mula-mula dijemput sejumlah siswi sekolah menengah atas di kota yang sama. Remaja 14 tahun ini mengaku sempat diinterogasi dan diancam sebelum dianiaya secara fisik di dua tempat oleh tiga siswi SMA. Sembilan pelajar teman pelaku hanya menonton tanpa menolong korban.

Penganiayaan diduga dipicu oleh persoalan asmara antara salah seorang pelaku dan kerabat korban serta saling ejek komentar di media sosial. Akibat kekerasan itu, ABZ harus dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan punggung korban ditendang dan wajahnya dipukul berkali-kali. Kepala korban pun memar. Kejadian yang viral di media sosial itu mengundang keprihatinan publik.

Polisi mesti serius menangani kasus itu demi menegakkan keadilan sekaligus memberikan pendidikan bagi kalangan remaja. Jika para pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka bisa memprosesnya lewat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan undang-undang ini, penyelesaian di luar pengadilan atau diversi dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan disepakati kedua belah pihak.

Permintaan maaf para pelaku bisa menjadi modal untuk penyelesaian secara damai. Tapi diversi perlu mempertimbangkan kadar kesalahan para pelaku. Soalnya, hanya pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang bisa menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

Advertising
Advertising

Kekerasan mirip kasus ABZ pernah terjadi. Pada Januari lalu, dua siswi SMP di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mengeroyok seorang remaja perempuan dan videonya tersebar di media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun mencatat kasus anak dan remaja sebagai pelaku kekerasan fisik cenderung meningkat. Angka kekerasan anak berupa penganiayaan, pengeroyokan, dan perkelahian melonjak dari 46 kasus pada 2011 menjadi 112 pada 2017.

Peningkatan itu boleh jadi dipicu oleh kemudahan anak-anak dan kaum remaja zaman sekarang berinteraksi lewat media sosial. Hasil penelitian sejumlah pakar di Amerika Serikat tentang komputer dalam perilaku manusia, yang diterbitkan di jurnal Elsevier pada 2014, menyebutkan media sosial menjadi kendaraan bagi anak muda dalam melakukan tindak kekerasan terhadap teman sebaya, seperti perundungan, pelecehan, kejahatan, dan kekerasan dalam berpacaran.

Proses hukum secara cepat dan adil merupakan salah satu cara untuk meredam meluasnya kekerasan di kalangan remaja. Hanya, orang tua dan kalangan pendidik juga perlu peduli terhadap perkembangan media sosial yang telah mengubah masyarakat, termasuk cara bergaul para remaja. Tak sedikit penganiayaan dan perkelahian remaja dipicu oleh saling ejek di media sosial. Geng-geng remaja pun mudah tumbuh lewat grup media sosial.

Efek interaksi di media sosial pula yang mungkin menyebabkan perilaku kurang wajar para pelaku penganiaya ABZ. Sebelum meminta maaf, para pelaku mengunggah foto-foto mereka saat diperiksa polisi ke media sosial seolah-olah tak menyesali perbuatannya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya