Bahaya Serangan Fajar

Penulis

Selasa, 16 April 2019 07:00 WIB

Bowo Sidik Pangarso jadi tersangka perkara dugaan suap pelaksanaan kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

BADAN Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja sama mencegah berbagai bentuk politik uang yang umum dilakukan calon legislator menjelang hari pemungutan suara. Pembagian amplop berisi uang dan bahan kebutuhan pokok untuk mempengaruhi pilihan rakyat tidak hanya merupakan perilaku lancung yang melanggar aturan pemilu, tapi juga bibit korupsi yang berbahaya.

Tengok saja ulah politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, yang dicokok KPK pada akhir Maret lalu. Berbekal uang Rp 8 miliar yang ditengarai merupakan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini berencana mencurangi pemilu dengan menyebarkan 400 ribu amplop berisi duit untuk warga di daerah pemilihan II Jawa Tengah, yang meliputi Demak, Kudus, dan Jepara. Serangan fajar Bowo adalah contoh sempurna daya rusak politik uang: dia melakukan korupsi agar bisa terus melakukan korupsi.

Lingkaran setan inilah yang harus diputus untuk membersihkan pemilu. Jangan lagi ada politikus yang lolos ke Senayan tanpa basis pemilih yang jelas. Meski petahana, Bowo jelas tak punya modal politik di DPR. Hampir lima tahun menjadi wakil rakyat, tak sekali pun namanya pernah muncul di media. Jangankan meraih prestasi legislasi, ikatan dengan konstituen pun tak dia bangun. Itulah yang terjadi jika seseorang menang pemilu berkat politik uang. Hubungannya dengan pemilih hanya transaksional.

Ironisnya, hampir semua politikus di negeri ini masih merasa perlu menebar uang untuk meraup dukungan. Padahal banyak studi yang menemukan bahwa politik uang sebenarnya tak terlampau efektif buat menjaring suara. Riset Centre for Strategic and International Studies tahun lalu menemukan bahwa 52 persen responden sekarang menyatakan akan menolak politik uang. Dari riset yang sama, sebanyak 56 persen responden juga menyatakan tak bakal memilih calon yang memberikan uang atau barang.

Ancaman pidana untuk pelaku politik uang juga tak main-main. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan sesuatu agar seseorang memilih calon tertentu adalah perbuatan pidana yang bisa diganjar tiga tahun penjara. Ke depan, pemerintah dan DPR perlu memperberat hukuman bagi pelaku. Itu bisa menimbulkan efek jera.

Advertising
Advertising

Elemen lain dalam pencegahan politik uang adalah pembenahan partai politik. Riset Burhanuddin Muhtadi pada 2013 menemukan kaitan antara identitas kepartaian dan politik uang. Makin tak dikenali identitas partai itu di kalangan pemilih, makin dibutuhkan serangan fajar untuk menggeser perilaku pemilih. Fenomena serupa menurun pada komunitas yang memiliki pemahaman yang kuat soal partai yang mereka dukung.

Masalahnya, kedekatan psikologis antara pemilih dan partai hanya bisa dibangun bila partai benar-benar berfungsi. Politikus harus bisa menjembatani kepentingan pemilih dengan pengambilan keputusan politik di parlemen. Jika kinerja para wakil rakyat buruk, identitas kepartaiannya juga tak bakal menguat. Walhasil, untuk menang lagi ke Senayan, mereka perlu menebar fulus bermiliar-miliar.

Karena itulah, setelah Bowo ditangkap, belum ada jaminan praktik politik uang bakal mereda. Politikus yang tak punya identitas kepartaian dan basis pemilih yang kuat pasti berusaha melakukan “serangan fajar”. Untuk pemilih, ini yang bisa dilakukan: tolak duitnya, lalu laporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Dengan demikian, pemilihan umum jadi lebih berkualitas dan politikus durjana pun ramai-ramai masuk bui.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya