Menolak Pelemahan KPK

Penulis

Jumat, 12 April 2019 07:00 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Jogja melakukan aksi damai menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol Km, Yogyakarta, 20 Juli 2017. Dalam aksi itu mereka menuntut DPR menghentikan hak angket KPK serta mengajak seluruh elemen masyarakat melawan pelemahan KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Presiden Joko Widodo harus membuktikan komitmen antikorupsinya dengan turun tangan memerintahkan penghentian segala bentuk intervensi dan pelemahan sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi lembaga antirasuah ini sekarang kritis akibat rongrongan "orang dalam". Hal ini tak bisa dibiarkan.

Ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah, KPK mengalami turbulensi yang mengkhawatirkan akibat dinamika internal di dalam organisasi mereka sendiri. Sampai kemarin, sudah ada 114 penyidik dan penyelidik yang menandatangani petisi, menuntut kejelasan sikap pemimpin KPK.

Petisi itu mendesak pemimpin KPK segera menindak tegas salah satu jajaran petinggi KPK yang kabarnya kerap membocorkan operasi pengintaian pelaku korupsi. Sang petinggi juga dituding kerap sengaja memperlambat pemeriksaan saksi dan tidak melanjutkan penyidikan kasus-kasus tertentu.

Pimpinan KPK tak punya alasan untuk tidak segera merespons petisi itu. Tidak berbuat apa-apa justru bakal mempercepat pelemahan lembaga ini. Konkretnya, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera meneken surat keputusan dimulainya penyelidikan internal untuk pejabat KPK yang dituding. Jika ditemukan bukti yang memperkuat indikasi awal, sanksi tegas harus dijatuhkan dengan cepat. Misalnya dengan memulangkan pejabat yang bersangkutan ke institusi asalnya.

Pergeseran sumber ancaman KPK, yang semula berasal dari serangan "pihak luar" menjadi terkait dengan rongrongan "orang dalam" seperti sekarang, jelas amat memprihatinkan. Sulit untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan beberapa skenario pelemahan KPK yang pernah terjadi dahulu, dari kriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK, penghalangan pengusutan kasus korupsi oleh penegak hukum lain, hingga rencana revisi Undang-Undang KPK.

Advertising
Advertising

Ke depan, rekrutmen penyidik dan pimpinan KPK tentunya perlu saringan yang lebih ketat. Setelah lulus dan masuk KPK, komitmen dan loyalitas mereka terhadap nilai-nilai antikorupsi harus terus dipupuk dan ditumbuhkembangkan. Jangan lagi ada musuh dalam selimut yang menyabotase kerja pemberantasan korupsi dari dalam.

Kini bola ada di tangan para pemimpin KPK dan pemerintah. Peringatan dua tahun serangan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kemarin seharusnya bisa menjadi momentum untuk menegaskan lagi pentingnya perlindungan bagi penyidik dan penyelidik di komisi itu. Teror yang terus berulang sudah saatnya dihentikan.

Presiden Joko Widodo juga bisa terus menyokong KPK dengan memastikan pemerintah tak akan menandatangani rancangan peraturan pemerintah atau undang-undang yang membatasi gerak lembaga tersebut. Selain itu, agar rongrongan semacam ini tak berulang, KPK mesti segera memiliki penyidik independen. Pemerintah serta lembaga legislatif dan yudikatif mesti mendukung niat tersebut. Adanya tenaga baru memungkinkan lembaga antirasuah ini bekerja optimal tanpa bergantung pada lembaga penegak hukum lain, terutama kepolisian. Memastikan KPK terus kuat dan mandiri adalah tanggung jawab kita semua.

KPK

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya