Peluang Jumlah Suara Sama pada Pemilihan Presiden

Selasa, 9 April 2019 07:00 WIB

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung ketika kampanye terbuka di Cirebon, Jawa Barat, Jumat 5 April 2019. Jokowi menargetkan perolehan suara di Cirebon lebih dari 75 persen pada pilpres 2019. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A

Mudin Simanihuruk
Guru Besar Matematika Universitas Bengkulu

Pemilihan presiden dan wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. Adakah kemungkinan pasangan calon presiden Jokowi dan Prabowo memperoleh jumlah suara yang sama? Jika jumlah suara sah adalah bilangan ganjil, dapat dipastikan salah satu calon akan memperoleh jumlah suara minimal 50 persen + 1. Sebaliknya, jika jumlah suara sah adalah bilangan genap, tidak selalu ada salah satu calon yang akan memperoleh jumlah suara minimal 50 persen + 1. Jika jumlah suara sah adalah 9 suara, salah satu pasangan pasti memperoleh suara minimal 5 suara. Jika jumlah suara sah adalah 8 suara, belum tentu ada pasangan yang memperoleh minimal 5 suara. Bisa saja kedua pasangan sama-sama memperoleh 4 suara.

Kemungkinan terjadinya peristiwa jumlah perolehan suara sama dalam pemilihan umum sangat kecil. Tapi sejarah pemilihan umum di dunia menunjukkan bahwa hal seperti ini mungkin saja terjadi. Dalam pemilihan umum Amerika Serikat pada 1888, calon presiden Thomas Jefferson dan Aaron Burr memperoleh suara yang sama untuk electoral college (ThoughtCo, 26 Maret 2018). Dalam pemilihan Gubernur Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat, pada 2017, calon gubernur Shelly Simonds dan David Yancey juga memperoleh suara sama untuk electoral college (USA Today, 21 Desember 2017).

Berapa peluang untuk memperoleh jumlah suara sama? Beck (Public Choice, Volume 23, Issue 1, 1975) membuktikan bahwa peluang terjadinya suara sama adalah √2/πN dengan N sebagai jumlah suara sah dalam pemilu dengan dua pasangan calon, dengan N adalah bilangan genap dan π = 3,14. Jumlah peserta pemilih tetap dalam pemilu mendatang adalah 192.828.520 orang. Dengan rumus Beck, peluang terjadinya suara sama adalah 0,000072. Dengan kata lain, peluang Indonesia tidak memiliki presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019 adalah 0,000072.

Sesuai dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, ada dua syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden: suara mayoritas, yaitu lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dan persebaran suara, yaitu sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Advertising
Advertising

Jika perolehan suara kedua pasangan calon sama-sama 50 persen, mereka tidak memenuhi syarat suara mayoritas. Hal ini dapat terjadi bila jumlah suara sah adalah bilangan genap. Sesuai dengan UUD 1945, pemilihan putaran kedua harus dilaksanakan meskipun hanya diikuti dua pasangan calon. Karena peserta pemilu hanya dua pasangan, suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pasal 6A ayat 4 UUD 1945 adalah kedua pasangan calon karena mereka memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.

Hal ini membuktikan tiga hal. Pertama, suara terbanyak pertama dan kedua tidak berimplikasi pada jumlah pasang calon minimal tiga, seperti yang dituntut para pemohon dalam Petitum Nomor 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XII/2014. Kedua, perolehan suara sama meruntuhkan semua argumen MK, yang mengabulkan permohonan para pemohon dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014. Ketiga, meneguhkan argumentasi dissenting opinion hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam putusan tersebut.

Jika kedua pasangan tidak memenuhi syarat suara mayoritas, pasangan tersebut tidak dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, pemilu harus digelar dalam dua putaran. Jika salah satu pasangan memenuhi syarat suara mayoritas tapi tidak memenuhi syarat persebaran suara, pasangan tersebut tidak dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Jadi, pemilu pun harus diselenggarakan dalam dua putaran.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945. Sebab, pasal itu akan melantik pasangan presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat suara mayoritas meskipun tidak memenuhi syarat persebaran suara.

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat suara mayoritas dalam pemilu putaran kedua, tak ada aturan yang dapat menetapkan presiden dan wakil presiden. Jika hal ini terjadi, Indonesia tidak memiliki presiden dan wakil presiden. Maka, KPU harus mengantisipasi jalan keluar atas masalah seperti ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pemilu.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya