Main Tabrak Peraturan Tambang

Penulis

Jumat, 5 April 2019 07:00 WIB

Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis, 18 Oktober 2018. Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daerah itu karena tidak memerhatikan standar kelayakan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran udara dan air. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

PEMERINTAH semestinya menyelaraskan dulu rancangan perubahan aturan kegiatan usaha penambangan. Dua anggota kabinet belum satu suara dalam soal ini. Apalagi pasal-pasal dalam rancangan juga bertentangan dengan undang-undang yang menjadi pijakannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengajukan revisi peraturan pemerintah itu menjelang berakhirnya kontrak tujuh perusahaan besar batu bara pada 2019-2025. Perusahaan yang masuk daftar ini antara lain PT Tanito Harum, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro. Setiap perusahaan itu menguasai lahan di atas 30 ribu hektare. Aturan sebelumnya dinilai belum menjamin kepastian bagi perusahaan pemegang kontrak.

Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara berlaku, pemerintah sebenarnya sudah lima kali merevisi aturan pelaksanaannya. Perubahan ini cenderung tambal sulam. Rancangan peraturan pemerintah yang diserahkan Menteri Energi Ignasius Jonan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengulang pola ini. Rancangan ini dibuat demi memberikan kelonggaran kepada korporasi.

Dalam rancangan itu diatur bahwa perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara(PKP2B) bisa langsung memperoleh izin usaha pertambangan khusus selama 20 tahun tanpa melalui proses lelang, dengan luas lahan yang sama. Syaratnya: mereka memiliki rencana kerja yang telah disetujui Kementerian Energi. Setelah kontrak PKP2B berakhir, perusahaan tambang pun dapat memakai semua barang yang seharusnya telah menjadi barang milik negara. Klausul itu bertolak belakang dengan peraturan di atasnya.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara menyebutkan barang milik negara, yang sebagian besar berupa alat berat dan infrastruktur tambang, dapat disewa atau dibeli kontraktor setelah kontrak berakhir. Para pemegang kontrak generasi pertama yang ingin memperoleh izin usaha pertambangan khusus juga harus menciutkan lahannya, dengan luas tak lebih dari 15 ribu hektare. Mereka harus mengembalikan luas lahan lainnya kepada negara dalam bentuk wilayah pencadangan negara, yang kemudian bisa ditender ulang. Prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Poin ini tertulis pada Pasal 75 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

Advertising
Advertising

Di lingkup internal, pemerintah belum satu suara perihal ini. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menolak menorehkan paraf pada rancangan peraturan pemerintah yang diusulkan Menteri Jonan. Ia meminta ketentuan tentang luas lahan pada izin baru dikaji ulang. Menurut dia, perusahaan pelat merah semestinya tetap mendapat prioritas untuk mengambil alih wilayah pencadangan negara tanpa perlu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah. Menteri Rini bahkan telah meminta Bukit Asam-perusahaan tambang milik negara-mengelola wilayah tambang PKP2B yang akan habis masa kontraknya.

Jika mengacu pada undang-undang yang menjadi dasar perubahan itu, sikap Menteri Rini lebih tepat. Peraturan pemerintah jelas tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Benar bahwa pemerintah harus merumuskan rancangan peraturan yang memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Namun, pada saat yang sama, aturan itu seharusnya juga menghasilkan manfaat sebesar-besarnya buat negara.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara boleh jadi bukan peraturan ideal untuk mengatur penggunaan sumber daya alam. Namun, bagaimanapun, undang-undang itu merupakan hasil pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang masih berlaku yang sepatutnya dihormati.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

18 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya