Menjamin Kota Bebas Kebakaran

Penulis

Nirwono Joga

Jumat, 29 Maret 2019 07:21 WIB

Petugas pemadam kebakaran mendinginkan sisa kebakaran yang melanda permukiman padat di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Ahad, 17 Maret 2019. Kebakaran yang diduga disebabkan korsleting listrik pada Minggu dini hari tersebut menghanguskan sekitar 305 rumah. ANTARA

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

Jakarta belum memiliki rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK), yang membuat penanganan kebakaran masih sporadis. Penanganan kebakaran hanya bertumpu pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), padahal tanggung jawab pencegahan kebakaran ada di berbagai instansi.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan belum efektif dijalankan. Peraturan ini sudah mengatur bangunan perumahan di permukiman, baik yang tertata maupun tidak, harus dilengkapi prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.

Kebakaran terus terjadi beruntun di permukiman padat di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, 17 Maret lalu, juga di gudang gabus sintetis dan gudang air minum kemasan di Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, serta di pabrik kerupuk di Jalan Pejaten Barat RT 002 RW 008 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 18 Maret lalu.

DPKP (2018) mencatat terjadi peningkatan bencana kebakaran, dari 1.171 kebakaran (rata-rata tiga kejadian per hari) pada 2016, menjadi 1.471 kebakaran (empat kejadian per hari) pada 2017, dan 1.751 kebakaran (4-5 kejadian per hari) pada 2018. Mulai Januari hingga 23 Maret ini sudah terjadi 332 kebakaran dengan enam korban tewas dan kerugian mencapai Rp 75,7 miliar. Hubungan pendek arus listrik penyebabnya.

Advertising
Advertising

Kebakaran adalah musibah yang seharusnya bisa diidentifikasi, dideteksi, diantisipasi, dan dihindari. Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, DPKP menyusun rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK) yang mencakup pemetaan kawasan rawan kebakaran; jumlah kebutuhan alat pencegah kebakaran di tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW; sistem koordinasi pencegahan kebakaran lintas sektoral; serta integrasi pencegahan dan antisipasi kebakaran antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ada 56 titik kawasan padat rawan kebakaran. Mereka antara lain Johar Baru, Tanah Abang, Tambora, Tamansari, Grogol, Petamburan, Tebet, Pasar Minggu, Palmerah, Kebayoran Baru, Pancoran, Pulo Gadung, Cipayung, Kramatjati, dan Kampung Makasar.

Kedua, DPKP harus meningkatkan kemampuan armada dan peralatannya. Penambahan jumlah personel pemadam kebakaran, dari 2.777 orang menjadi jumlah ideal 4.500 orang. Pompa hidran ada 1.300 unit, tapi hanya 800 unit yang berfungsi baik. Idealnya ada 20 ribu unit. Setiap kelurahan harus memiliki satu pos pemadam kebakaran, yang saat ini baru ada 73 pos untuk 267 kelurahan.

Lalu memperbanyak pemasangan hidran kering, yakni saluran pipa yang bisa disambung dengan tangki pemadaman, dan hidran mandiri, atau hidran yang dipasang di gang-gang padat, serta alat pemadam api beroda dan selimut api di kelurahan, juga alat pemadam api ringan (APAR) di RT/RW.

Pasokan air dari operator air perpipaan yang seret, debit air hidran kecil, dan tekanan yang lemah membuat air sulit dimasukkan ke tangki mobil. DPKP lebih banyak mengandalkan sumber air alami terdekat (sungai, situ, danau, waduk) dan selokan. Perlu dukungan Dinas Sumber Daya Air dan PAM Jaya untuk jaminan ketersediaan pasokan air.

Ketiga, pencegahan kebakaran di kawasan padat harus berbasis masyarakat. Perilaku warga sadar mencegah kebakaran harus dibangun. Simulasi latihan mengantisipasi kebakaran rutin digelar. Kelompok sukarelawan pemadam kebakaran tingkat RT/RW/kelurahan dibentuk dan didukung dengan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran.

DPKP, PLN, dan kepolisian menginspeksi instalasi listrik dan gas di permukiman rawan kebakaran. Perlu dilakukan penyuluhan dan pelatihan antisipasi dan mitigasi kebakaran, seperti penggunaan listrik hemat dan tepat; tidak mengubah MCB (miniatur circuit breaker); pemakaian kompor gas yang aman; dan operasional alat pemadam kebakaran terlatih.

Keempat, cek regulasi dan legalitas status peruntukan lahan lokasi rawan kebakaran dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi DKI Jakarta 2030 untuk hunian, perkantoran, komersial, atau RTH.

Pemugaran meliputi upaya perbaikan dan pembangunan kembali kawasan hunian menjadi permukiman layak huni. Peremajaan kawasan mewujudkan permukiman yang lebih baik dengan lebih dulu menyediakan tempat tinggal sementara.

Kelima, cek legalitas kepemilikan lahan, apakah tanah negara, perusahaan, atau perseorangan. Konsolidasi lahan meliputi pengukuran ulang lahan, klarifikasi legalitas sertifikat dan negosiasi, kesepakatan ganti untung, serta penataan lingkungan bersama warga.

Jika peruntukan hunian, pemerintah daerah meremajakan kawasan secara menyeluruh dan menyediakan hunian vertikal terpadu dengan ketinggian rendah-sedang (4-8 lantai). Jika peruntukan bukan hunian, pemerintah daerah merelokasi warga ke rumah susun terdekat dan mengembalikan lahan sesuai dengan peruntukan. Membangun kota bebas kebakaran bukan pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya