Pilu di Rutan Jambe

Penulis

Kamis, 28 Maret 2019 07:02 WIB

Petugas Lapas bersama warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin 15 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

Janji revitalisasi dan pembenahan lembaga pemasyarakatan oleh Kementerian Hukum dan HAM patut dipertanyakan. Potret pilu-kalau bukan ironi-silih berganti muncul dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di berbagai sudut Indonesia. Dari penjara para koruptor kakap hingga bui kriminal kelas teri, ceritanya sama: pungli dan suap.

Yang terbaru adalah temuan penderitaan penghuni Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Jambe, berdasarkan letaknya. Belum sebulan menghuni rutan itu, seorang tahanan dan keluarganya mengeluh sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 15 juta. Sebanyak Rp 6 juta digunakan untuk memperoleh kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan.

Uang dibayarkan kepada sesama tahanan yang menjadi kepala kamar atau blok, tapi sulit dipercaya kalau petugas tak mengetahuinya. Atau bisa jadi petugas terlibat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan aturan turunannya, jelas dijabarkan tanggung jawab kepala pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan untuk merawat serta membina warganya. Termasuk urusan penempatan setiap warga binaan di sel masing-masing.

Pungli juga berlaku untuk kunjungan keluarga dan kebutuhan lain di dalam penjara, dari jatah makan hingga kebutuhan buang air besar di toilet, semua fasilitas yang menjadi tanggung jawab rutan. Sangat memilukan temuan cerita tahanan yang memilih irit makan dan minum karena tak kebagian jatah toilet tanpa membayar.

Cerita pungli dan jual-beli fasilitas tak cuma terjadi di Rutan Jambe. Awal bulan ini, Ombudsman Jakarta Raya mengumumkan temuan serupa di Rutan Kota Depok. Atau masih kita ingat perkara Wahid Husen, bekas Kepala Lapas Sukamiskin, yang kini dituntut penjara 9 tahun karena suap barter fasilitas mewah.

Advertising
Advertising

Kelebihan penghuni kerap dijadikan kambing hitam atas segala masalah di dalam penjara. Rutan Jambe, misalnya, yang berkapasitas 600 tahanan, diisi 1.918 orang, sementara yang jaga cuma 100 petugas.

Penambahan kapasitas memang tak terelakkan. Tapi membangun tambahan kapasitas saja tak menjamin memberi solusi. Kementerian Hukum dan HAM mesti memprioritaskan juga penambahan sumber daya manusia sebagai penjaga tahanan. Pengawasan yang lemah adalah simpul lain dari rahasia umum lembaga pemasyarakatan yang justru menjadi surga bagi para penjahat.

Revitalisasi yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami juga tak akan berhasil jika sebatas mengandalkan sentuhan gender. Dia adalah dirjen perempuan pertama yang mengurusi pemasyarakatan. Keberaniannya dalam bidang pengawasan harus ditingkatkan lagi. Jika pengawasan lemah, siapa pun dirjennya, lelaki atau perempuan, tak akan membuahkan perbaikan.

Mental korup penjaga dan pejabat yang selama ini menjadikan rutan atau lapas sebagai lahan korupsi harus diperangi terus. Penjara sebagai benteng terakhir sistem pemberian sanksi bisa hancur berantakan karena korupsi yang terjadi.

Kalau Sri Puguh tak ingin pilu di Rutan Jambe berlanjut dan berharap semua ironi di lembaga pemasyarakatan ditekan, buatlah sistem hukum dan sanksi efektif. Jika sistem itu sudah dibuat, janganlah kemudian dirusak oleh aparat yang korup. Sia-sia negara mengeluarkan banyak uang untuk itu.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya