Sisi Kelam Partai Politik

Penulis

Rabu, 27 Maret 2019 07:16 WIB

Warga melintas di depan mural bergambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Kelurahan Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 3 Februari 2019. Mural yang dibuat secara swadaya oleh warga di wilayah tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Komisi Pemilihan Umum akhirnya mencoret sebelas partai politik sebagai kontestan pemilu di sejumlah daerah. Sanksi ini semakin memperlihatkan sisi kelam sistem kepartaian. Sebagian partai politik sulit berkembang di daerah, bahkan mengalami semacam krisis ideologi. Kalaupun ada partai yang maju pesat, itu lebih karena terdongkrak oleh figur calon presiden.

Banyak partai belum memiliki pengurus di sejumlah daerah. Mereka akhirnya tak membuat laporan awal dana kampanye, yang harus diajukan dua pekan sebelum kampanye terbuka. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Gerindra yang menyerahkan laporan tersebut secara lengkap di semua daerah pemilihan.

Adapun sebelas partai yang gagal menyerahkan laporan dana kampanye di sejumlah daerah adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Perindo, PSI, PBB, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, partai politik yang tidak membuat laporan tersebut terkena sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah.

Sanksi tersebut menggambarkan sulitnya partai-partai mengepakkan sayap di daerah. Umumnya, mereka tidak melaporkan dana kampanye di suatu wilayah karena tak memiliki cabang atau tidak mengusung calon legislator daerah. Untuk partai-partai baru, seperti Partai Garuda atau PSI, hal ini bisa dimaklumi. Hanya, sangat mengherankan bila partai seperti PKB, PKS, PPP, dan PAN, yang telah cukup lama berkiprah, masih sulit berkembang.

Fenomena itu boleh jadi berkaitan dengan melemahnya ideologi partai politik sehingga tidak lagi memiliki daya pikat. Partai seperti kehilangan relevansinya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Partai politik pun tak mampu menjalankan fungsi pokok, seperti menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan rekrutmen politik.

Advertising
Advertising

Sederet hasil survei politik jelas menunjukkan bahwa partai politik yang berkembang pesat pun lebih disebabkan oleh figur calon presiden. Partai Gerindra dan PDIP diprediksi akan semakin besar karena keduanya memiliki kader yang maju sebagai calon presiden. Kecenderungan seperti ini dulu terjadi pada Partai Demokrat, yang terdongkrak oleh figur Susilo Bambang Yudhoyono.

Kalangan petinggi partai politik, baik besar maupun kecil, perlu menyadari krisis sistem kepartaian itu. Partai politik jelas merupakan pilar demokrasi. Tanpa keberadaan partai politik, tak ada wadah formal yang menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkannya lewat parlemen. Partai politik perlu memperbarui platform atau ideologinya agar mampu merebut hati masyarakat.

Pencoretan sebelas partai dari daftar kontestan pemilu di sejumlah daerah hanyalah menggambarkan sebagian gejala sisi kelam sistem kepartaian. Penyelenggara negara semestinya segera mencari solusi atas masalah ini. Jangan biarkan kualitas demokrasi merosot karena partai-partai tidak lagi memiliki akar dalam masyarakat.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya