Nasib Orang Utan di Batang Toru

Penulis

Rabu, 20 Maret 2019 13:00 WIB

Seekor spesies orangutan, Pongo tapanuliensis di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, 2 November 2017. Jumlah individunya diperkirakan tidak lebih dari 800 ekor yang tersebar di tiga populasi terisolir di Batang Toru. Jonas Landolt/Sumatran Orangutan Conservation Programme via AP

PROYEK pembangkit listrik tenaga air Batang Toru, Sumatera Utara, memunculkan problem lingkungan yang serius. Pembukaan lahan untuk pembangkit berkapasitas 510 megawatt itu mengancam sekitar 800 ekor orang utan Tapanuli. Untuk mencegah dampak buruk, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek PLTA ini perlu segera direvisi.

Orang utan di Batang Toru harus dilindungi karena langka. Setelah meneliti bertahuntahun, para ilmuwan menyimpulkan orang utan itu amat khas. Selain bulunya lebih lebat, tengkoraknya lebih kecil. Dalam jurnal Current Biology pada 2017, mereka pun ditabalkan sebagai orang utan jenis baru: Pongo tapanuliensis. Kini orang utan itu mulai tergusur dari habibatnya dan sebagian membikin sarang lebih tinggi karena merasa terancam.

Sejak awal, pemerintah daerah terkesan mengabaikan dampak buruk proyek yang digarap oleh PT North Sumatera Hydro Energy itu. Dokumen amdal terbaru, yang keluar pada 2016, tidak memasukkan dampak pembangunan PLTA terhadap satwa langka. Padahal dokumen amdal yang dibuat dua tahun sebelumnya masih mencantumkan soal dampak buruk itu. Bukan hanya orang utan yang terancam proyek ini, tapi juga satwa lain yang dilindungi, seperti harimau Sumatera, burung rangkong, dan tenggiling.

Amdal pembangunan PLTA Batang Toru patut dipersoalkan serius karena ditengarai pula cacat hukum. Seperti yang diungkap dalam liputan investigasi Tempo, dokumen amdal itu dibuat tanpa persetujuan dari salah seorang penyusunnya, Onrizal, dosen Universitas Sumatera Utara. Amdal tetap keluar karena tanda tangan Onrizal diduga dipalsukan.

Dampak sosial proyek listrik itu pun perlu dikaji lagi. Pembabatan hutan untuk lahan PLTA telah menyebabkan masyarakat yang bermukim di hilir Sungai Batang Toru kebanjiran. Pertengahan September 2018, Kampung Pulo Lubang, Desa Hapesong Baru, Tapanuli Selatan, terendam banjir setinggi dua meter karena luapan air Sungai Batang Toru, yang berjarak sekitar 300 meter dari kampung. Ribuan hektare sawah dan kolam ikan pun terendam.

Advertising
Advertising

Pemerintah perlu menelaah sungguhsungguh untungrugi pembangunan PLTA tersebut. Proyek ini menelan biaya hingga Rp 21 triliun karena menggunakan lahan yang amat luas untuk bendungan. Masalah serius lain setelah PLTA beroperasi adalah sedimentasi yang mengakibatkan penurunan daya tampung waduk. Sedimentasi akan menurunkan kinerja PLTA, seperti di­alami PLTA Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 2014. Akibat sedimentasi, salah satu turbinnya tak dapat berfungsi sehingga PLTA yang sedianya menghasilkan listrik 12,4 megawatt hanya mampu memasok separuhnya.

Di negara lain, proyek serupa pun bermasalah, seperti kasus pembangunan Bendungan Tiga Ngarai untuk pembangkit listrik 22.400 megawatt di Cina. Pembangkit ini dibangun Sinohydroperusahaan Cina yang juga menggarap konstruksi PLTA Batang Toru. Proyek raksasa itu memaksa lebih dari 1,2 juta penduduk di sekitarnya mengungsi karena kota dan desa mereka terendam air untuk reservoir bendungan. Reservoir sepanjang 600 kilometer tersebut juga menenggelamkan banyak bangunan bersejarah dan artefak berusia 8.000 tahun.

Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh meremehkan dampak sosial dan lingkungan PLTA Batang Toru. Jangan sampai proyek pembangkit listrik berbiaya mahal ini justru mendatangkan lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya