Kabut Tebal Kabar Bohong

Penulis

Selasa, 19 Maret 2019 07:05 WIB

Jokowi Prabowo Hoaks

PEPATAH "jarimu harimaumu" seharusnya menjadi pegangan semua orang tatkala berkomunikasi melalui media sosial. Kesadaran memverifikasi informasi menjadi tanggung jawab para pengguna media sosial sebelum ikut menyebarluaskannya. Kontestan pemilihan umum pun memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk tidak merusak demokrasi lewat penyebaran disinformasi.

Kabut kabar bohongdikenal sebagai hoaks menebal menjelang pemungutan suara 17 April mendatang. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 81 kabar bohong soal pemilu dan 19 disinformasi politis pada JanuariFebruari lalu. Padahal, sepanjang tahun lalu, kementerian ini hanya mencatat 6 kabar bohong ihwal pemilu dan 56 disinformasi soal politik. Sedangkan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia menemukan, sepanjang JanuariMaret 2019, ada sedikitnya 47 kabar bohong soal Joko Widodo dan 17 berita yang menyerang Prabowo Subianto.

Badan Pengawas Pemilu meyakini penyebaran berita bohong dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tak hanya menyudutkan kandidat presiden, kabar kibul juga bertujuan mendelegitimasi pemilihan umum. Politik menghalalkan segala cara ini amat berbahaya karena bisa memicu konflik jika salah satu kandidat kalah.

Rapinya penyebarluasan kabar bohong terlihat dari penelitian PoliticaWave, lembaga pemantau percakapan di media sosial. Lembaga itu mengungkap bahwa kabar bohong kerap berawal di grup percakapan seperti WhatsApp dan Facebook. Setelah itu, kabar sesat tersebut didengungkan ke media sosial milik para relawan agar menjadi viral. Ini terlihat dari pelibatan para pendengung atau buzzerbanyak yang terafiliasi dengan para kandidatdi dunia maya. Contohnya, kasus berita bohong tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk memenangkan pasangan Joko WidodoMa’ruf Amin melibatkan lebih dari 50 ribu akun media sosial.

Publik perlu kritis terhadap informasi yang disampaikan tokoh masyarakat sekalipun. Pelaku penyebaran berita bohong bisa berasal dari berbagai lapisan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain bahkan ikut menyebarkan informasi tidak benar dengan menyatakan pemerintah berencana melegalkan zina dalam Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam suatu diskusi di televisi. Meski Zulkarnain meminta maaf dan mencabut pernyataannya, kabar bohong itu telanjur menyebar. Seorang ustad di Banyuwangi, Jawa Timur, sampai diperiksa polisi karena meniru pernyataan itu.

Advertising
Advertising

Niat Kementerian Komunikasi menggiatkan edukasi masyarakat untuk menangkal berita bohong layak didukung. Upaya ini harus masif dan tanpa henti menjangkau semua lapisan, mengingat intensitas peredaran kabar bohong juga sangat tinggi. Para kontestan pemilu semestinya pula berkomitmen untuk tidak bermain kotor lewat propaganda dan disinformasi. Mereka terkesan malah memanfaatkan kelemahan masyarakat yang mudah mempercayai, bahkan cenderung memilih, kabar yang mendukung keyakinan politiknya.

Pasangan Joko WidodoMa’ruf Amin dan Prabowo SubiantoSandiaga Uno seharusnya menginstruksikan kepada para pendukungnya agar tidak terlibat dalam pembuatan dan penyebaran disinformasi yang menyesatkan publik. Para kandidat bahkan perlu memberi sanksi terhadap pendukungnya yang terbukti memproduksi atau menyebarluaskan disinformasi. Kontestan pemilu semestinya melakukan pendidikan politik, bukannya malah membodohi masyarakat sekaligus merusak demokrasi lewat kabar bohong.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya