Lamban Mengurus Rumah Susun

Penulis

Jumat, 1 Maret 2019 07:15 WIB

Rumah Susun Promoter Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat diresmikan penggunaannya, pada Rabu, 28 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Pemerintah harus segera membereskan berbagai persoalan seputar rumah susun. Urusan ini layak diprioritaskan demi memenuhi hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal. Rumah susun atau apartemen menjadi alternatif yang masuk akal bagi masyarakat kota seiring dengan makin mahalnya harga tanah.

Lambatnya pembuatan peraturan pemerintah mengenai rumah susun merupakan salah satu sumber kekacauan. Pemerintah belum juga menerbitkan aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu. Pemerintah hanya mengatur sebagian urusan rumah susun lewat peraturan menteri, yang kemudian diprotes kalangan pengembang.

Kelalaian pemerintah mengurus rumah susun menyebabkan konsumen sering menjadi korban. Pengembang hanya sibuk mengejar keuntungan dengan membangun apartemen yang mahal tapi mengabaikan kepentingan penghuni. Banyak apartemen berkamar sempit dan tanpa fasilitas umum yang memadai.

Dalam proses pembelian apartemen pun, konsumen sering dirugikan. Undang-Undang Rumah Susun mewajibkan pengembang memenuhi semua perizinan sebelum menjual apartemen, dari izin peruntukan hingga izin bangunan. Pengembang juga wajib menyertakan garansi atas pembangunan proyek itu dari lembaga penjamin. Nyatanya, berbagai ketentuan ini sering dilanggar.

Pengembang juga berusaha untuk terus mengelola apartemen agar mendapatkan pemasukan besar dari biaya parkir, keamanan, listrik, air, dan jasa lain. Dengan mengelola apartemen, pengembang meraup pendapatan puluhan juta rupiah per tahun dari berbagai jasa tersebut. Tapi penghuni sering dirugikan karena dikenai tarif pengelolaan yang kurang wajar.

Advertising
Advertising

Praktik tak elok itu perlu dihentikan. Undang-undang jelas menegaskan bahwa urusan pengelolaan harus segera diserahkan kepada pemilik dan penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Penyerahan pengelolaan harus dilakukan paling lambat setahun sejak unit pertama rumah susun diserahkan kepada pembeli.

Itu sebabnya, esensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/2018 yang mengatur pengelolaan rumah susun sebetulnya bagus. Begitu pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132/2018 yang memuat hal serupa. Hanya, protes kalangan pengembang mesti diperhatikan pula. Mereka melakukan uji review atas kedua aturan itu, terutama menyangkut prinsip "satu orang, satu suara" dalam pengambilan keputusan di P3SRS. Cara ini dianggap kurang adil karena bisa saja satu orang memiliki sejumlah unit apartemen.

Pemerintah perlu memeriksa lagi aturan yang menjadi biang keributan ini. Semestinya pula pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengatur berbagai urusan rumah susun. Undang-undang pun mengamanatkan pengaturan P3SRS lewat peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri.

Keseriusan pemerintah menangani rumah susun, termasuk menerbitkan aturan secara cermat, sungguh penting demi melindungi hak pemilik dan penghuni apartemen. Jangan sampai animo masyarakat untuk tinggal di rumah susun menjadi surut gara-gara pemerintah lamban atau sembrono membikin aturan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya