Netralitas Kepala Daerah

Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 07:59 WIB

Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah atas deklarasi gubernur dan kepala daerah tingkat dua di provinsi ini untuk mendukung calon presiden Joko Widodo pantas diapresiasi. Bawaslu menilai deklarasi Gubernur Ganjar Pranowo dan kawan-kawan itu menabrak Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Bawaslu telah membuat terobosan hukum untuk menilai perilaku kepala daerah dalam masa kampanye pemilihan umum. Selama ini banyak kepala daerah secara terbuka mendukung salah satu calon presiden. Gubernur, bupati, dan wali kota terkesan memanfaatkan jabatan untuk menyokong salah satu kandidat presiden. Sepak terjang mereka terasa kurang pantas, tapi luput dari sanksi.

Pangkalnya, memang Undang-Undang Pemilihan Umum tidak melarang kepala daerah mengkampanyekan seorang kandidat dalam pemilihan. Undang-undang hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, tapi mengizinkan mereka menjadi anggotanya. Akibatnya, para kepala daerah giat berkampanye dengan memanfaatkan aturan cuti selama kampanye.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 pun tidak membikin rambu-rambu yang terang-benderang. Inilah yang menyebabkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 33 wali kota, bupati, serta wakil bupati merasa tidak melanggar aturan ketika mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari lalu.

Bawaslu Jawa Tengah menyiasati longgarnya aturan kampanye dengan menggunakan pedoman lain: Undang-Undang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menyatakan kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah otonom. Saat dilantik, mereka bersumpah untuk, antara lain, memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Advertising
Advertising

Sumpah jabatan itulah yang menjadi pegangan Bawaslu. Lembaga ini menilai Ganjar dan kawan-kawan melanggar undang-undang karena menyebutkan jabatan mereka dalam deklarasi. Dengan kata lain, para kepala daerah itu telah menyalahgunakan posisinya untuk menyokong salah satu kandidat presiden.

Penilaian Bawaslu itu semestinya menjadi bahan penting bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperbaiki aturan pemilu. Undang-Undang Pemilu seharusnya membuat aturan kampanye yang lebih ketat sehingga Bawaslu tak perlu mencari-cari landasan hukum yang lain.

Aturan kampanye bagi kepala daerah saat ini terlalu longgar. Sekalipun mengambil cuti saat kampanye, para gubernur dan bupati itu tetap mendapat pengawalan dan fasilitas yang berasal dari negara. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemilu juga mudah dilakukan lewat berbagai cara lain.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo semestinya tidak mengabaikan keputusan Bawaslu. Memang benar ia bukan atasan langsung Ganjar dan kawan-kawan sehingga tidak berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran mereka. Tapi Menteri Tjahjo seharusnya menyadari adanya kelemahan aturan kampanye pemilu yang menyebabkan proses demokrasi berlangsung kurang adil.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya