Jangan Beli Kucing dalam Karung

Penulis

Jumat, 15 Februari 2019 07:23 WIB

49 Caleg Koruptor versi KPU

Banyaknya calon anggota legislatif yang tak mau membuka data dirinya patut disayangkan. Ini masalah serius yang harus ditangani demi memperbaiki kualitas pemilihan umum. Jangan sampai pemilih mencoblos calon yang rekam jejaknya tidak jelas seperti membeli kucing dalam karung.

Sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 2.049 dari 8.037 calon legislator menolak membuka data pribadinya ke publik. Bila diurutkan berdasarkan partai politik, calon yang paling banyak menolak membuka data pribadinya berasal dari Partai Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Garuda, serta Partai NasDem. Calon dari Demokrat dan Hanura yang menutupi datanya bahkan mencapai 99 persen.

Adapun lima partai yang calonnya cukup terbuka adalah Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Perindo. Persentase calon legislator yang menyembunyikan datanya pada partai-partai itu di bawah 6 persen.

Data pribadi yang para calon legislator tidak mau mengungkapnya misalnya tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor induk kependudukan, riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, penghargaan, kursus yang pernah diikuti, serta motivasi pencalonan dan target yang hendak dicapai jika terpilih. Data itu sudah mereka sertakan saat mengisi formulir bakal calon.

Dalam formulir tersebut, para calon legislator diberi pilihan untuk mempublikasikan data diri atau tidak. KPU menyatakan tak bisa membuka data calon yang menolak mempublikasikan data dirinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan data yang bersifat pribadi tak bisa disebarluaskan karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

Advertising
Advertising

Kebijakan menyediakan opsi membuka atau tidak membuka data pribadi itulah yang kurang tepat. KPU semestinya langsung menyediakan format biodata yang memungkinkan publik bisa mengakses sebagian informasi dari data administrasi pencalonan. Data yang rinci, amat pribadi, dan dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan bisa saja disembunyikan.

KPU semestinya membuat terobosan tanpa harus melanggar UU Keterbukaan Informasi, UU Administrasi Kependudukan, dan privasi. Komisi bisa mewajibkan calon membuka biodata secara lengkap, seperti usia, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya. Adapun data seperti tanggal lahir dan nomor induk kependudukan tidak wajib dicantumkan karena memang bisa disalahgunakan.

Untuk menutupi kelemahan mekanisme yang dibikin KPU, partai politik seharusnya ikut mendorong para calon membuka rekam jejaknya, yang berguna bagi pemilih selama masa kampanye. Sikap menutup diri para calon legislator justru akan merugikan diri sendiri dan partainya. Sikap terlalu tertutup akan mengundang kecurigaan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang buruk.

Publik pun perlu berhati-hati dalam memilih calon anggota legislatif dalam pemilu mendatang. Jangan memilih hanya berdasarkan partai pengusung. Cermati pula biodata dan reputasinya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya