Intimidasi dalam Interogasi Polisi

Penulis

Selasa, 12 Februari 2019 07:00 WIB

Polisi Indonesia, menggunakan ular dalam interogasi, meminta maaf atas metode yang tidak lazim. REUTERS

Penggunaan ular oleh polisi untuk menginterogasi seorang tersangka pencuri di Papua tidak bisa dibenarkan demi alasan apa pun. Selain merendahkan martabat manusia, mendapatkan informasi lewat cara seperti itu menunjukkan polisi tidak profesional.

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 dengan jelas menyebutkan personel Polri dilarang merendahkan terperiksa dan menggunakan kekerasan fisik ataupun psikis demi mendapatkan pengakuan. Peraturan Kapolri yang memuat prosedur pemeriksaan sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak manusia ini semestinya menjadi pegangan semua anggota kepolisian.

Anggota kepolisian Kabupaten Jayawijaya yang bertindak kurang beradab itu seharusnya menyadari bahwa pengakuan tersangka hanyalah salah satu alat bukti. Polisi bisa mendapatkan alat bukti lain, seperti pengakuan saksi dan petunjuk. Memaksa tersangka mengakui perbuatannya dengan intimidasi adalah tabiat aparat masa lalu yang harus ditinggalkan. Cara ini justru bisa menyebabkan polisi keliru dalam menentukan tersangka: orang terpaksa mengaku bersalah karena tak kuat disiksa.

Model pemeriksaan polisi Jayawijaya itu menjadi sorotan publik setelah "video interogasi dengan ular" beredar luas. Pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, menyebutkan cara serupa terjadi pula dalam pemeriksaan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sam Lokon. Setelah disiksa karena dituduh mencuri sepeda motor, Sam ditahan di dalam sel berisi ular. Veronica juga menyebutkan, berdasarkan cerita dari sejumlah aktivis Papua yang ia advokasi, penggunaan ular saat interogasi jamak dilakukan polisi di Papua.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian harus segera memutus kebiasaan buruk anak buahnya ini dalam melakukan pemeriksaan. Kerapnya penggunaan ular atau kekerasan ketika menginterogasi orang Papua bisa mengundang tuduhan bahwa penegak hukum bersikap rasial.

Advertising
Advertising

Jangan sampai pula muncul tuduhan bahwa polisi sedang membalas dendam terhadap kelompok pro-kemerdekaan. Setelah penembakan 17 pekerja PT Istaka Karya di Nduga oleh kelompok bersenjata pada awal Desember lalu, polisi cukup masif menggulung simpatisan KNPB, organisasi yang mempromosikan referendum Papua. Misalnya, polisi menangkap lebih dari 100 orang di seluruh Papua yang menghadiri peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia yang diselenggarakan KNPB.

Polisi harus tetap berpegang pada standar pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 untuk menangani semua jenis pelanggaran hukum. Aturan ini telah mengadopsi sederet instrumen perlindungan hak asasi manusia, seperti UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil, dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlindungan Tahanan. Kepala Polri seharusnya mendorong agar semua polisi benar-benar mematuhi aturan itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta dalam menangani tahanan.

Anggota kepolisian Jayawijaya yang telah menabrak aturan Kapolri semestinya pula diberi sanksi berat. Tidak selayaknya penegakan hukum dilakukan dengan cara menabrak aturan dan melecehkan martabat manusia.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya