Perkara Urun Biaya JKN

Penulis

Mahlil Ruby

Selasa, 12 Februari 2019 07:03 WIB

Jaminan Kesehatan Nasional

Mahlil Ruby
JKN Specialist USAID Jalin

Pemerintah akhirnya menetapkan urun biaya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN. Urun biaya itu sah menurut Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal tersebut diperbolehkan pada pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan (moral hazard), yakni pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku seperti obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis. Urun biaya dilakukan untuk mengendalikan biaya dari sisi peserta. Namun urun biaya harus memperhatikan perlindungan finansial rumah tangga sebagai tujuan asuransi sosial.

Peserta berpotensi menggunakan rawat jalan berlebihan. Karena itu, pemerintah mengatur urun biaya rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20 ribu per kunjungan serta Rp 10 ribu pada rumah sakit kelas C, D, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) klinik utama. Batas maksimal urun biaya adalah Rp 350 ribu per tiga bulan atau paling banyak 20 kali kunjungan. Pemerintah tidak menerapkan urun biaya pada puskesmas, klinik TNI/POLRI, dan dokter praktik umum.

Sesungguhnya, potensi peserta menyalahgunakan rujukan rawat jalan dan inap di rumah sakit itu kecil. Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) menempatkan kontrol penggunaan pemeriksaan, obat, dan sebagainya pada rumah sakit. Peserta juga harus dirujuk FKTP.

Namun operasi caesar, rehabilitasi medis, penyakit kronis, dan alat-alat kesehatan diduga banyak disalahgunakan (GIZ-SPP, 2017). Dugaan ini perlu dipastikan apakah dilakukan rumah sakit atau peserta. Penyalahgunaan berpotensi besar pada pembayaran fasilitas kesehatan dengan fee for services, seperti obat penyakit kronis dan kacamata. Peserta penyakit kronis dapat menggunakan pelayanan rumah sakit berulang-ulang karena kondisi penyakit yang belum stabil dan keterbatasan FKTP (BPJSK, 2015).

Advertising
Advertising

Peraturan menteri mengenakan urun biaya 10 persen dari tarif INA-CBGs atau maksimal Rp 30 juta per episode sakit. Hal ini dapat membebani keuangan rumah tangga. Contohnya, tarif INA-CBGs adalah Rp 4 juta per kali rawat, jadi peserta wajib membayar Rp 400 ribu. Bila upah minimum regional dan gaji pensiun sebesar Rp 3,5 juta per bulan, urun biaya telah melampaui 10 persen dari penghasilan. Apalagi kalau peserta mengeluarkan biaya sampai Rp 30 juta atau melakukan rawat inap berkali-kali.

Belanja kesehatan melebihi 10 persen penghasilan rumah tangga dinyatakan sebagai belanja kesehatan katastropik atau membebani keuangan rumah tangga (Limwatanon S. et al., 2007). Urun biaya tidak resmi rawat jalan dan rawat inap pada JKN telah membebani keuangan rumah tangga peserta berturut-turut 8,9 persen dan 96 persen terhadap pendapatan rumah tangga (GIZ-SPP, 2015).

Negara-negara maju juga menerapkan urun biaya pada rawat inap tapi tetap melindungi keuangan rumah tangga. Urun biaya di Jepang, Prancis, Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat hanya membebani keuangan rumah tangga berturut-turut 2,1; 1,2; 2,4; 1,3; dan 3,3 persen (Hossein Z. & Gerard A., 2013). Prancis tidak memberlakukan urun biaya kepada ibu hamil, ibu bersalin, anak berusia di bawah 18 tahun, pensiunan, penyandang disabilitas, dan 30 penyakit kronis. Jerman menetapkan urun biaya tidak melebihi 2 persen penghasilan kotor per tahun (Kaiser Family Foundation, 2009).

Pembayaran INA-CBGs memperkecil ruang penyalahgunaan dari peserta pada rawat inap. Menteri Kesehatan sebaiknya memperketat syarat tindakan tertentu, menguatkan FKTP, mengoptimalkan rujuk balik, dan melakukan kajian potensi penyalahgunaan di rawat inap. Menteri tak memberlakukan urun biaya kepada ibu hamil, ibu bersalin, neonatal, anak balita, usia lanjut atau pensiunan, penyakit berbiaya mahal, dan penyakit kronis.

Semoga kebijakan urun biaya ini tidak lahir karena kepanikan atas defisit JKN. Banyak cara untuk mengatasi defisit selain urun biaya. Komitmen pemerintah diuji dalam memenuhi hak kesehatan rakyat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya