Air Minum untuk Siapa

Penulis

Selasa, 12 Februari 2019 07:02 WIB

Sejumlah petugas Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta membersihkan sampah dan lumpur di gorong-gorong Protokol MH Thamrin, Jakarta, Senin 28 Januari 2019. Pengerukan lumpur dan sampah tersebut untuk mencegah penyumbatan saluran air yang dapat mengakibatkan genangan dan banjir. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rencana pemerintah DKI Jakarta merenegosiasi kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta layak didukung. Sejak 20 tahun lalu, pengelolaan air di Jakarta ditangani swasta. Pemerintah Provinsi DKI harus memastikan pengambilalihan ini memberi manfaat bagi publik dibanding ketika dikelola swasta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencana tersebut. Selama ini pengelolaan air bersih berada di tangan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta melalui kontrak perjanjian kerja sama pada 6 Juni 1997, yang diperbarui pada 22 Oktober 2001 dan akan berakhir pada 2023 mendatang.

Dikelola swasta, pelayanan air minum centang-perenang. Pemerintah DKI mencatat layanan air bersih pada awal 1998 meliputi 44,5 persen penduduk, tapi hingga 2017 cakupannya baru 59,4 persen alias hanya tumbuh 14,9 persen dalam 20 tahun. Pembangunan jaringan pipa terseok-seok. Ini jauh dari target 82 persen pada 2023 seperti yang diinginkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Harga air bersih di Jakarta pun dinilai mahal. Berdasarkan laporan evaluasi Badan Pengawas PAM Jaya 2017, harga rata-rata air di Jakarta Rp 7.800 per meter kubik. Di Kota Surabaya, dengan cakupan pelanggan 87 persen, tarif air hanya Rp 2.800 per meter kubik.

Masalah lain, angka kebocoran air masih tinggi. Swasta mendapat target menekan tingkat kebocoran air dari 57 persen menjadi 35 persen. Namun, dalam laporan PAM Jaya, tingkat kebocoran masih sekitar 43,5 persen, hanya turun sekitar 15 persen. Akibatnya, DKI dan PAM Jaya harus menutupi selisih biaya yang dibayarkan ke swasta.

Advertising
Advertising

Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 2012 menggugat ke pengadilan. Gugatan ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2015, tapi dibatalkan pengadilan tinggi setahun kemudian. Penggugat mengajukan kasasi dan menang pada 10 Oktober 2017. Namun putusan peninjauan kembali pada 30 November 2018 menyebabkan penswastaan jalan terus.

Rencana pemerintah DKI Jakarta mengelola air bersih ini sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015. MK memerintahkan pengelolaan air oleh badan usaha milik negara atau daerah agar dapat mengutamakan kepentingan publik.

Bila melakukan renegosiasi, pemerintah memiliki tiga opsi. Ketiganya adalah membiarkan status quo sampai kontrak selesai pada 2023, membeli saham dua perusahaan itu, atau menghentikan kontrak dengan risiko membayar penalti lebih dari Rp 1 triliun. Kemampuan keuangan pemerintah daerah tentu perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Kesiapan PAM Jaya hendaknya juga dipikirkan. Kritik terhadap swasta selama ini adalah soal jangkauan penikmat air bersih yang jauh dari target, harga mahal, dan kebocoran yang masih tinggi. DKI perlu memastikan semua masalah bisa diselesaikan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan lembaga pengelola yang profesional, dengan manajemen yang transparan dan akuntabel. Jika masalah itu tak ditangani, pengambilalihan hanya akan mengubah lembaga pengelola tapi tak memperbaiki kualitas pelayanan dan penyediaan air bersih bagi warga Ibu Kota.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya