Satu Kepala Dua Wujud Batam

Penulis

Jumat, 8 Februari 2019 07:00 WIB

Sebuah ferry penumpang antar pulau mengangkut pemudik Natal 2018 tiba di Pelabuhan Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat, 21 Desember 2018. Sebanyak 748 penumpang diangkut dengan 3 ferry antar pulau yang didominasi oleh pemudik dari Pulau Batam tiba di Pelabuhan Dumai pada H-4 Natal 2018. ANTARA

MENEMPATKAN wali kota sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam ex officio bukan solusi tepat menyelesaikan tumpang-tindih pengelolaan wilayah itu. Ikhtiar pemerintah pusat menghentikan dualisme di kawasan industri tersebut justru menjadi celah bagi pejabat daerah untuk bagi-bagi proyek tanpa seleksi ketat. Satu nakhoda untuk dua kapal berbeda ini berpotensi melahirkan pemburu rente.

Sejak menjadi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bolak-balik mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia meminta seluruh kewenangan BP Batam dialihkan. Dengan begitu, pemerintah kota berhak mengurus izin investasi yang hendak masuk ke sana.

Rupanya, usaha mengalihkan kewenangan ini didasari motif lain sang Wali Kota. Hal itu bisa dilihat pada langkah Pemerintah Kota Batam yang telah merekomendasikan PT Kencana Investindo Nugraha mengembangkan pusat bisnis di pesisir dan perairan Teluk Tering, Batam, sejak Maret 2018. Proyek reklamasi ini berada di tiga kecamatan. Pemerintah Kota Batam telah menyusun rencana induk Batam Marina Bay di tiga wilayah itu, lengkap dengan peta pemanfaatan ruang laut untuk pengembangan kawasan.

Persetujuan itu mengandung sejumlah kejanggalan. Pertama, rekomendasi kepada Kencana Investindo untuk memanfaatkan pesisir Teluk Tering diduga tanpa melalui tender terbuka. Kedua, akta pendirian Kencana Investindo menunjukkan perusahaan ini memiliki afiliasi dengan petinggi Partai NasDem, tempat Muhammad Rudi aktif dalam tiga tahun terakhir.

Pengembangan kawasan yang diberikan atas dasar "kedekatan satu partai" ini berbahaya. Semestinya Pemerintah Kota Batam memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain. Perlakuan istimewa kepada satu usaha bisnis ini perlu dijelaskan kepada publik.

Advertising
Advertising

Apalagi BP Batam berencana membangun pusat bisnis dan keuangan di kawasan yang sama. Bedanya, tidak akan ada permukiman komersial di wilayah tersebut. BP Batam akan menggelar lelang untuk menyeleksi calon investor yang tertarik membangun pesisir Teluk Tering. Perebutan kue investasi juga terjadi pada proyek pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim.

Pemerintah harus berpegang pada undang-undang. Dualisme pengelolaan Batam tak akan terjadi bila peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota dan BP Batam terbit sejak jauh hari. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam. Meski terlambat, pemerintah sebaiknya segera menerbitkan regulasi tersebut.

Regulasi itu penting untuk memisahkan kewenangan antara pelayanan publik dan investasi di masa transisi seperti saat ini. Pemerintah kota sebaiknya berfokus, antara lain, pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Adapun pengambilan keputusan di sektor bisnis dan investasi, yang kerap membutuhkan kreativitas dan inovasi, sebaiknya tetap menjadi porsi BP Batam. Tiap lembaga membutuhkan pemimpin dengan keterampilan berbeda.

Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan Batam sebagai kota otonomi khusus dengan dukungan penuh dari Jakarta, termasuk dalam memilih pemimpin kawasan ekonomi khusus di sana. Bisa saja ditentukan kriteria seperti ahli ekonomi dan strategi pembangunan plus bebas dari konflik kepentingan partai politik. Di sinilah peran aktif Menteri Koordinator Perekonomian, yang bisa melangkah lintas sektoral, dibutuhkan.

Pemilihan investor harus transparan. Upaya mendorong Batam sebagai lokomotif industri nasional akan macet di tengah jalan bila pengembangan kawasan dikelola dengan cara membagi-bagi proyek dan lahan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya