Borgol

Penulis

Putu Setia

Sabtu, 5 Januari 2019 07:25 WIB

Seorang warga Nusa Tenggara Barat melakukan aksi unjuk rasa seorang diri dengan memborgol dan merantai diri, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018. Ia mendesak KPK segera menuntaskan dan memeriksa Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi dalam kasus korupsi divestasi saham Newmont NTB. TEMPO/Imam Sukamto

Putu Setia

Pengetahuan saya soal borgol-memborgol ternyata sangat kurang. Tadinya saya mengira memborgol orang itu soal keamanan. Itu sebabnya kenapa maling ayam atau penjambret yang tertangkap polisi sering kali dengan cepat tangannya diborgol. Karena dia dikhawatirkan lari, meskipun kalau dia lari ada alasan untuk menembak kakinya sehingga lebih aman lagi buat polisi.

Tak mungkin memborgol seorang koruptor, begitu pikiran sederhana saya. Apa ya, orang seperti Idrus Marham atau Eni Saragih tiba-tiba melarikan diri begitu keluar dari mobil tahanan tatkala diangkut menuju kantor KPK, misalnya? Tak pernah dalam sejarah koruptor berusaha melarikan diri tatkala dikawal. Mereka orang-orang beradab dan tahu sopan santun-meskipun seorang koruptor. Mereka justru tersenyum, melambaikan tangan kepada wartawan, memperbaiki posisi jilbabnya bagi koruptorwati. Pakaiannya pun cenderung modis, misalnya memakai batik motif terbaru. Bukan bercelana pendek dan memakai kaus oblong seperti pencuri kambing.

Kini, memasuki tahun baru, koruptor itu harus diborgol. Saya mengira mereka akan protes, bahkan mengira akan menangis karena merasa dipermalukan. Atau berteriak-teriak sambil menyebutkan hak asasi mereka dilanggar karena tak bisa menghapus wajahnya dengan tisu, apalagi mau ngupil. Ternyata tidak. Mereka menerima kenikmatan borgol ini bahkan sembari senyum menyebutkan bisa tambah keren, seperti yang disampaikan Eni Saragih.

Urusan borgol-memborgol koruptor ini pun, menurut pimpinan KPK, hanya sebagai simbol bahwa kebebasan mereka dibatasi. Catat ini, hanya sebagai simbol. Persis ketika koruptor diminta mengenakan baju oranye, hanya sebagai simbol bahwa koruptor itu sudah ditahan. Pastilah baju itu tetap wangi, setiap hari dicuci dan disetrika, bukan kaus oblong yang dipakai pencuri ayam yang seminggu belum tentu dicuci.

Advertising
Advertising

Karena cuma simbol, baju oranye dan borgol mustahil akan membuat efek jera. Efek jera untuk siapa? Mereka mungkin jera karena sudah akan pasti masuk penjara, atau terpaksa jera karena tak bisa lagi melakukan korupsi selama di penjara. Adapun efek jera untuk calon koruptor yang belum ditangkap sepertinya kecil. Anak bangsa ini percaya akan nasib buruk dan nasib baik. Kalau ada kesempatan korupsi, ya, lakukanlah itu, nasib akan menentukan ditangkap atau aman-aman saja. Kalau ditangkap namanya apes, namun untuk keluarga besarnya masih ada cara menghibur dengan menyebut, ini cobaan dari Tuhan.

Para calon koruptor mungkin juga berhitung, kalaupun nasib sial kena tangkap tangan atau tangkap badan, tidaklah sesial para pencuri kambing. Di penjara masih ada kamar khusus yang bisa dipesan, termasuk bilik asmara. Belakangan ini banyak koruptor yang langsung menerima vonis hakim di pengadilan negeri, tak perlu repot-repot banding yang hanya habis uang dan habis waktu. Karena mereka pikir kesialannya itu tetap dalam batas "sialnya seorang koruptor" yang tak mungkin di dalam penjara disuruh membersihkan got. "Sialnya seorang koruptor" juga tergantung ada inspeksi mendadak atau tidak di penjara, sementara kita tahu menteri atau sekelas dirjen tentu tak mungkin setiap hari inspeksi mendadak.

Bagaimana cara kita membuat korupsi berkurang? Menurut Fahri Hamzah, perlu ada upaya lebih cerdas dari pemerintah untuk menolkan korupsi di negeri ini. Kecerdasan seperti apa, Wakil Ketua DPR ini tak mau menguraikan. Maklum, dia hanya ingin berbeda pendapat, bukan memberi pendapat. Padahal KPK perlu masukan pendapat, agar tak berhenti dengan simbol.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya