Premanisme ke Radar Bogor

Penulis

Senin, 4 Juni 2018 07:37 WIB

Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Pasukan Gabungan Polda Metro Jaya mengamankan 27 orang dalam operasi premanisme di sekitar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, 3 Mei 2017. Foto: Istimewa

Penyerangan kantor redaksi harian Radar Bogor oleh kader dan simpatisan PDI Perjuangan sangatlah memalukan. Apalagi beberapa pemimpin partai terbesar itu terkesan memberi restu dengan pernyataannya.

Kekerasan bermula dari berita yang mereka nilai telah menyerang ketua umum partai, Megawati Soekarnoputri. Cara protes atas isi berita ini sudah di luar batas kewajaran dan malah merupakan tindak pidana.

Puluhan anggota dan simpatisan partai banteng itu marah atas kepala berita Radar Bogor edisi 30 Mei 2018 berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta" dengan gambar ilustrasi Megawati. Berita itu menyoroti kontroversi gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang baru diputuskan Presiden Joko Widodo.

Keberatan terhadap sebuah berita semestinya tidak dilakukan dengan intimidasi. Jalur yang seharusnya ditempuh pihak yang merasa dirugikan adalah meminta hak jawab atau mengadukannya ke Dewan Pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme kontrol terhadap pemberitaan dengan mewajibkan media memuat hak jawab.

Pers tidak mungkin terlepas dari kesalahan. Karya jurnalistik bukanlah "produk final" yang seratus persen pasti benar. Karena itu, media massa wajib menyediakan ruang untuk hak jawab dan hak koreksi. Jika tidak puas, masyarakat juga bisa mengadukan sebuah media yang dianggap melanggar ke Dewan Pers. Tentang salah dan benarnya sebuah berita yang dikeluhkan, biarlah Dewan Pers yang memberi penilaian.

Advertising
Advertising

Selama ini Dewan Pers menunjukkan diri sebagai lembaga independen yang bisa berlaku adil terhadap masyarakat dan pers. Jika diputus bersalah, media harus legawa melakukan koreksi dan meminta maaf. Masyarakat juga harus berbesar hati jika aduan mereka ditolak. Namun, jika tidak puas terhadap putusan Dewan Pers, pengadu bisa membawa kasus ini ke pengadilan. Tiga tahap penyelesaian sengketa pemberitaan ini cukup adil, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun media.

Sayangnya, kader PDIP malah mengambil jalan kekerasan. Seorang petinggi partai itu bahkan menyatakan, jika terjadi di Jawa Tengah-daerah asal politikus tersebut-Radar Bogor "sudah rata dengan tanah".

Polisi harus mengusut kekerasan itu. Massa partai itu telah melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan, dan pengancaman. Pelaku juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers tentang kebebasan pers. Namun tampaknya kepolisian tidak akan memproses soal ini ke ranah hukum.

Pembiaran terhadap tindak kriminal semacam itu bakal berdampak panjang. Gaya ala preman ini akan makin banyak digunakan dalam sengketa pemberitaan. Premanisme terhadap pers sebelumnya telah banyak terjadi, mulai dari kasus wartawan Udin sampai demo intimidatif anggota FPI terhadap Tempo beberapa waktu lalu. Tindakan semacam ini merupakan ancaman terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

16 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

25 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

54 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya