Batalkan Larangan Cadar di Kampus

Penulis

Jumat, 9 Maret 2018 06:35 WIB

Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya mengenakan cadar di lingkungan kampus sudah semestinya dibatalkan. Pelarangan pemakaian cadar itu merupakan perlakuan yang sangat diskriminatif. Alasan yang dijadikan pertimbangan untuk melarang pun tidak jelas.

Pelarangan cadar di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu bermula dari kesimpulan yang salah. Kesimpulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, yang mengaitkan cadar dengan radikalisme adalah keliru besar. Apalagi ia menduga para mahasiswi yang mengenakan cadar merupakan penganut Islam yang menentang ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Islam moderat yang diusung kampus tersebut.

Sebelumnya, di kampus itu memang beredarnya foto 30 mahasiswi yang memperagakan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang beraktivitas di kampus UIN. Padahal HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah. Tanpa pertimbangan matang, Rektor lalu menerbitkan surat yang memerintahkan pendataan dan pembinaan. Hasilnya, didapati 41 mahasiswi bercadar dari berbagai fakultas. Kemudian keluarlah larangan tersebut.

Menghalau paham radikalisme dan ekstremisme dengan melarang perempuan memakai cadar sama artinya seperti mengidentikkan cadar dengan ekstremisme. Padahal tak semua orang yang bercadar memiliki ideologi radikal. Demikian pula, tak dapat dipastikan bahwa orang yang dipaksa melepaskan cadar akan otomatis tidak radikal lagi. Menghapus benih radikalisme lebih efektif dengan memberikan pemahaman serta pengertian yang menyentuh hati dan pikiran. Alasan pelarangan cadar bahwa para dosen tak bisa membimbing dengan baik dan tidak dapat mengenali wajah mahasiswinya tampak terlalu mengada-ada.

Pemakaian cadar merupakan ekspresi dan perwujudan ajaran yang diyakini oleh pemakainya. Mereka seharusnya juga dihormati, sama seperti kampus juga harus menghormati orang Sikh yang memakai sorban. Di Melbourne, Australia, pernah terjadi sebuah sekolah dihukum karena mengeluarkan larangan bagi siswanya memakai penutup kepala seperti sorban.

Advertising
Advertising

Pelarangan cadar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam Islam, ada perbedaan pendapat ulama dari berbagai mazhab mengenai pemakaian cadar. Ada yang mewajibkan, ada pula yang berpendapat hukumnya sunah dan mubah. Yang pasti, tak ada hukum yang melarang perempuan muslim memakai cadar. Para mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memakai cadar itu harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, seperti dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Jika memang ada tata tertib yang berlaku di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengenai pakaian, sudah sepantasnya aturan itu direvisi. Kampus tidak usah mengurusi soal ini, cukup menetapkan bahwa setiap mahasiswa dan civitas academica mengenakan pakaian yang sopan dan tidak melanggar etika.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya