Tertibkan Vila Liar di Puncak

Penulis

Rabu, 7 Maret 2018 06:35 WIB

Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]

Pemerintah semestinya memanfaatkan momen eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan hutan konservasi di Blok Cisadon, Bogor, untuk menertibkan seluruh kawasan Puncak dari vila dan bangunan liar. Jadikan eksekusi tersebut titik mula mengembalikan kawasan hutan itu ke fungsi awalnya.

Perusahaan Umum Perhutani memenangi sengketa atas lahan di Blok Cisadon di Kecamatan Babakan Madang dan Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut di tingkat kasasi pada 2012. Saat itu, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 2009 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Perhutani dalam sengketa lahan melawan pengusaha properti Yulius Puumbatu.

Eksekusinya baru dilakukan sekarang. Meski terlambat, rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar vila liar di blok itu sudah tepat. Setelah membongkar bangunan, segera tanami ulang bagian dari hutan seluas 368 hektare yang telanjur rusak itu. Dengan demikian, wilayah tersebut bisa kembali menjadi kawasan konservasi dan resapan air.

Daerah Puncak merupakan hulu dari empat daerah aliran sungai besar, yakni Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi, dan Citarum. Kalau kawasan ini rusak, daya tangkap air akan berkurang dan banyak hal buruk bisa terjadi, seperti bencana banjir dan tanah longsor. Air hujan yang lolos dari daerah tangkapan di Puncak akan melanda kota-kota di bawahnya hingga Ibu Kota, Jakarta.

Karena itu, eksekusi putusan ini wajib dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memulihkan fungsi lahan di kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi. Bukan hanya di Blok Cisadon, tapi juga di seluruh kawasan Puncak.

Advertising
Advertising

Penguasaan lahan konservasi di Puncak secara ilegal untuk vila dan tempat istirahat terbukti dari tahun ke tahun hanya membawa petaka. Terakhir, banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa.

Selama ini, penertiban kawasan Puncak sering terhambat lantaran kebanyakan vila dan bangunan liar di sana dikuasai penguasa dan pengusaha berpengaruh dari Jakarta. Petugas jeri menghadapi mereka.

Padahal, aturan mengenai penertiban vila dan bangunan liar di Puncak ada dan terang benderang. Antara lain keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), yang menetapkan kawasan Bopunjur seluas sekitar 9.200 hektare harus bebas dari perambah hutan, termasuk bangunan liar. Juga ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang mengatur soal penataan kawasan Puncak sebagai daerah konservasi air dan tanah.

Yang dibutuhkan sebenarnya komitmen dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menertibkan lahan konservasi di kawasan Puncak. Siapa pun pelanggarnya mesti ditindak. Tak perlu ada negosiasi untuk urusan penataan kawasan yang sangat vital tersebut.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

59 menit lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya