Partai Baru Dagangan Lawas

Penulis

Selasa, 27 Februari 2018 06:30 WIB

Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto dalam acara silaturahmi Partai Berkarya di Graha Granadi, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2018. Tempo/Zara Amelia

LOLOSNYA Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia dalam seleksi peserta Pemilihan Umum 2019 merupakan keniscayaan demokrasi. Konstitusi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat, termasuk membentuk partai politik, dan keempat partai baru itu memenuhi syarat yang digariskan Komisi Pemilihan Umum.

Patut disayangkan, kehadiran partai-partai baru tidak menambah pilihan politik masyarakat. Bersama sepuluh partai lama yang juga lolos seleksi-Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat-mereka hanya menambah riuh gelanggang politik.

Yang "berbeda" adalah Partai Berkarya. Partai yang disponsori Hutomo Mandala Putra, anak bungsu mantan presiden Soeharto, itu hendak "membangkitkan" Orde Baru. Mereka mengincar pencinta Orde Baru atau pemilih yang, karena kecewa terhadap hasil reformasi yang telah berjalan 20 tahun ini, mengharapkan rezim Soeharto kembali melalui anak-anaknya.

Membidik pencinta Orde Baru, target suara Partai Berkarya diduga akan sulit dicapai karena sebagian besar pemilih pada 2019 adalah anak muda yang belum tentu mengenal pemerintahan Soeharto. Dari sisi misi, partai ini berbahaya karena ingin mengembalikan kekuasaan lama ala Soeharto yang sentralistis dan tak partisipatif.

Soeharto dulu mengekang kebebasan berpendapat dan berpolitik, korup, serta royal memberikan subsidi dari pinjaman luar negeri. Rakyat bergerak menumbangkan Orde Baru pada 1998 justru karena muak terhadap otoritarianisme Soeharto yang ditopang Golkar dan militer selama 30 tahun lebih.

Advertising
Advertising

Seharusnya partai dibentuk dengan niat yang lurus, yakni memberikan pilihan politik bagi kelompok yang belum terwakili oleh partai lama. Luiz Inacio Lula da Silva melakukan hal itu ketika mendirikan Partai Buruh di Brasil. Dalam membesarkan partainya, dia menggunakan pendekatan baru, yakni mengutamakan arus bawah dan memprioritaskan partisipasi publik. Dia juga berikrar menghilangkan kelaparan, yang menjadi momok bagi orang miskin di negeri itu. Meski tak sepenuhnya dapat menepati janjinya, Lula memberikan harapan. Dia terpilih menjadi Presiden Brasil selama dua periode (2003-2011).

Partai politik baru di Indonesia pada era demokrasi liberal juga memberikan harapan dan pilihan baru. Partai Sosialis Indonesia, contohnya, muncul sebagai gerakan sosialisme demokratis. Partai berbasis kader ini menjadi magnet kaum intelektual, terutama di daerah perkotaan. Kemudian ada Partai Masyumi dengan ideologi Islam. Kalau saja Nahdlatul Ulama tidak memisahkan diri dan ikut pemilihan, Masyumi pasti mengungguli Partai Nasional Indonesia dan memenangi Pemilu 1955. Bahkan Partai Komunis Indonesia, ketika muncul kembali dalam pentas politik di masa itu, amat mempesona lantaran menawarkan pembelaan terhadap petani dan kaum proletar.

Sekarang, kita punya makin banyak partai, tapi mutu demokrasi tidak naik kelas. Hanya lapak yang bertambah, sementara dagangannya lawas dan seragam. Lewat berbagai propaganda, semua partai berbicara tentang kemiskinan, demokrasi, dan antikorupsi. Semuanya membela petani dan guru serta menawarkan program subsidi pendidikan dan kesehatan.

Begitulah jadinya kalau partai dibentuk semata-mata untuk mengejar kekuasaan, pengaruh, dan akses politik. Batas ideologis antarpartai gampang dikesampingkan untuk tujuan pragmatis tersebut. Politik uang dihalalkan dan simbol agama digunakan sama banyaknya oleh partai nasionalis dan yang secara terang membawa nama agama.

Lihat saja tarik-menarik dalam penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang itu membuka peluang bagi DPR untuk mengkriminalkan masyarakat. Namun semua partai yang menyandang kata "demokrasi" dalam namanya justru mendukung aturan tersebut. Di sisi lain, PPP menolak untuk alasan yang diduga prakmatis: tidak kebagian tambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang turut ditetapkan dalam undang-undang itu.

Indonesia negara besar dengan banyak kutub yang membutuhkan keterwakilan politik. Komisi Pemilihan Umum semestinya memperketat seleksi pada periode mendatang, tidak hanya administratif, tapi juga memperhatikan orisinalitas dalam ideologi serta visi dan misi. Dengan demikian, partai yang lolos seleksi akan mewakili keberagaman pilihan politik publik.

Masyarakat membutuhkan partai baru yang memberikan harapan baru, bukan pembebek atau yang hendak mengembalikan rezim otoriter.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya