Laku Lajak Pengembang Reklamasi

Penulis

Kamis, 1 Februari 2018 19:07 WIB

06-berut-reklamasiTelukJakarta

Pengembang PT Kapuk Naga Indah yang digugat konsumennya semestinya tak berlaku lajak. Sikap berlebihan itu mengesankan pengembang sedang mengalihkan persoalan dari urusan pengembalian uang pembeli ke soal unggahan rekaman rapat. Seharusnya pengembang berfokus ke persoalan pokok. Polisi pun jangan terlalu cepat memproses soal unggahan rekaman. Bergegas memproses kasus yang belum jelas hanya membuka dugaan bahwa polisi membela pengembang. Lebih baik menunggu dulu penyelesaian sengketa Kapuk Naga dengan konsumen.


Sengketa itu bermula ketika sembilan orang pembeli properti di lahan reklamasi Teluk Jakarta menggugat Kapuk Naga- pengembang di Pulau C dan D. Mereka menuntut pengembalian uang muka dan cicilan sebesar total Rp 36,7 miliar. Tuntutan muncul akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Kapuk Naga menolak, malah mengancam menjatuhkan denda kepada para pembeli jika sisa cicilan tak dibayar. Upaya pembeli menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga gagal. Badan Sengketa meminta kedua pihak beperkara di pengadilan tinggi.


Sebelum ke pengadilan tinggi, sempat berlangsung pertemuan penggugat dengan pengembang. Terjadi perdebatan yang direkam seseorang. Rekaman ini kemudian diunggah ke media sosial dan segera menjadi viral.
Rekaman itulah yang dipersoalkan Kapuk Naga, yang mengadu ke polisi karena merasa namanya tercemar. Kapuk Naga juga mengaku merugi Rp 100 miliar lantaran video itu merusak pemasaran propertinya. Anehnya, polisi bertindak cepat. Pembuat video dijadikan tersangka, lalu dua dari sembilan pembeli itu diinterogasi sebagai saksi. Tak jelas pula siapa pengunggah video karena tidak ada di antara sembilan pembeli yang menggugat.


Ada dua hal yang patut disesalkan dalam sengketa ini. Pertama, langkah Kapuk Naga mengadukan peredaran video ke polisi. Dasar hukum pembeli untuk menggugat sangat jelas. Mereka menuding Kapuk Naga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum perdata. Pasal 9 undang-undang itu menyebutkan, dilarang menjual sesuatu yang belum pasti. Adapun Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan, semua jual-beli harus dilaksanakan dengan kelengkapan perizinan dan legalitas.


Kapuk Naga malah membelokkan persoalan ke video yang diunggah di media sosial. Kasus ini mirip kriminalisasi Prita Mulyasari, yang mempersoalkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik enam tahun lalu. Prita dilaporkan ke polisi, diadili, divonis bersalah, bahkan dipenjarakan.

Advertising
Advertising


Langkah Kapuk Naga melaporkan unggahan rekaman itu ke polisi tidak hanya mengalihkan persoalan sengketa jual-beli, tapi juga merupakan intimidasi terhadap pembeli. Semestinya Kapuk Naga menyelesaikan dulu sengketanya. Jika negosiasi gagal, jalan menuju pengadilan toh terbuka.


Soal kedua adalah langkah polisi yang terburu-buru memproses pengaduan Kapuk Naga. Unggahan video itu tak terlepas kaitannya dengan sengketa pengembang versus pembeli. Bahkan langkah pengembang tetap memasarkan propertinya di tengah ketidakpastian status hukum lahan reklamasi itu sebetulnya lebih layak diusut. Semestinya polisi menunda proses pengusutan sampai sengketa selesai.


Kriminalisasi terhadap konsumen ini sekali lagi menunjukkan berbahayanya pasal pencemaran nama yang bertebaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal karet itu dengan mudah digunakan siapa pun untuk menggugat orang lain- bahkan dengan dasar yang tak masuk akal.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya