Benahi Proses Pembuatan Paspor

Penulis

Senin, 22 Januari 2018 06:30 WIB

Paspor calon jemaah umrah korban penipuan First Travel yang dapat diambil di Kantor Bareskrim, Jakarta, 30 Agustus 2017. Sebelumnya, ada 14.000 paspor yang ditahan oleh pihak bareskrim untuk keperluan barang bukti dalam kasus First Travel ini. TEMPO/Subekti.

Pemerintah perlu segera memperbaiki sistem pengurusan paspor agar warga yang hendak membuat dokumen kependudukan itu kembali dapat dilayani dengan cepat. Saat ini ribuan warga kesulitan mendapatkan nomor antrean untuk mengurus paspor. Kalaupun mendapatkan nomor, giliran mereka baru tiba berbulan-bulan kemudian.


Kondisi ini menyebabkan banyak orang terpaksa menunda urusan ke luar negeri hingga berbulan-bulan. Mereka yang ingin cepat akhirnya mencari jalan pintas dengan menyewa calo. Padahal sistem online diadakan justru untuk menghindari percaloan.


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan gangguan terjadi karena antrean online dibebani puluhan ribu pendaftar fiktif sejak pertengahan tahun lalu. Menurut mereka, akun fiktif itu telah dihapus dan antrean kini kembali normal. Nyatanya, hingga pekan lalu antrean pembuat paspor pada hampir semua kantor imigrasi di Jakarta masih amat panjang. Pendaftar baru tetap saja harus menunggu giliran hingga lebih dari sebulan.


Semestinya, selain menghapus akun fiktif, Imigrasi mempercepat proses pengurusan paspor sehingga antrean yang sempat tertahan oleh pendaftar palsu segera lancar kembali. Hal ini bisa dilakukan dengan menambah kuota pengurusan paspor harian. Hingga akhir tahun lalu rata-rata satu kantor imigrasi hanya memproses 300 pemohon paspor per hari. Agar tumpukan berkas pemohon segera menipis, kuota harian mesti ditambah beberapa kali lipat.


Imigrasi juga perlu memperbaiki sistem antrean online agar mampu membedakan pendaftar fiktif dari yang asli. Antisipasi persoalan semacam ini seharusnya sudah dipikirkan sejak program online direncanakan, antara lain dengan membatasi satu penduduk hanya boleh mendaftar untuk satu nomor antrean.

Advertising
Advertising


Hal lain yang juga akan mempercepat proses pembuatan paspor adalah verifikasi data kependudukan secara online. Hingga saat ini Imigrasi masih menggunakan cara manual untuk memverifikasi data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Karena dilakukan secara manual, dalam sehari hanya 200 data pemohon yang bisa diverifikasi.


Tidak mengherankan saat ini pengurusan paspor sejak penyerahan berkas dan foto di Imigrasi hingga selesai rata-rata membutuhkan lima hari, atau bisa lebih lama. Kalau dilakukan secara online, data yang diverifikasi bisa berkali lipat lebih banyak, proses pembuatan paspor pun akan lebih cepat, dan antrean panjang bisa segera terurai.
Sudah tepat langkah Imigrasi meminta bantuan Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, dan kepolisian untuk menelusuri akun fiktif yang telah "membajak" antrean paspor. Aparat bisa melacak para pelaku dan mengungkap motif mereka.


Dugaan sementara, kekacauan ini diakibatkan oleh calo yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia wajib membantu aparat mengungkap kongkalikong tersebut, jika memang ada. Tangkap pelakunya dan hukum sesuai dengan aturan. Jangan sampai karut-marut pembuatan paspor ini berulang.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya