Sepeda Motor di Jalan Protokol

Penulis

Kamis, 11 Januari 2018 06:25 WIB

Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 9 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintas di jalan protokol. ANTARA

Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya membuat kajian yang komprehensif sebelum merumuskan ulang kebijakan transportasi di Ibu Kota, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pelarangan sepeda motor di jalan protokol. Mahkamah menilai larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 dan Nomor 141 Tahun 2015 itu melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.


Pemerintah DKI melarang sepeda motor melintas di jalan protokol mulai Desember 2014. Dari awalnya di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, larangan diperluas sampai ke Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Alasannya adalah untuk mengurai kemacetan serta mempersiapkan pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik (ERP). Sepeda motor dilarang lantaran ERP hanya didesain bagi kendaraan roda empat ke atas. Sepeda motor juga dianggap sering menimbulkan keruwetan dan menyerobot jalur pejalan kaki.


Dari sisi pengaturan lalu lintas, kebijakan itu dianggap berhasil. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, sejak larangan sepeda motor diberlakukan, lalu lintas di jalan protokol lebih teratur dan pengguna kendaraan umum, terutama Transjakarta, bertambah. Jumlah kecelakaan pun berkurang. Penelitian lain menyimpulkan kebijakan itu mengurangi polusi di Ibu Kota. Saat ini ada sekitar 15 juta sepeda motor, sekitar 75 persen dari jumlah total kendaraan bermotor di Jakarta.


Itu sebabnya, apa pun kebijakan pemerintah DKI nanti semestinya merupakan pilihan rasional berdasarkan kajian yang komprehensif untuk mengatasi persoalan transportasi Ibu Kota. Pemerintah DKI tidak perlu latah mencampur-adukkan hak asasi manusia dengan kebijakan teknis lalu lintas, sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Agung, kecuali memang ada diskriminasi secara sengaja.
Kalau hasil kaji ulang tetap menyarankan pembatasan, DKI tidak perlu ragu melakukannya lagi. Lagi pula, Pasal 133 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas membolehkan pembatasan lalu lintas kendaraan perorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Toh, sudah ada banyak larangan serupa, seperti pembatasan kendaraan roda tiga dan truk gandeng, juga larangan sepeda motor masuk jalan tol.


Tentu akan lebih baik jika kebijakan baru kelak mengakomodasi semua kepentingan. Gubernur DKI Anies Baswedan saat ini tengah mengkaji pembuatan jalur khusus sepeda motor di Jalan Sudirman. Kalau hal itu dapat dilakukan tanpa memperparah keruwetan lalu lintas di jalan protokol, kenapa tidak? Tentu sembari memastikan transportasi umum dan sarana penunjangnya terus diperbaiki. Juga perlu dipikirkan langkah untuk memperlambat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor melalui penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, pembatasan usia kendaraan, atau yang lainnya.

Advertising
Advertising


Bagaimanapun, kemacetan, polusi, dan kecelakaan merupakan problem utama transportasi di Ibu Kota. Hindari kebijakan populis yang hanya memancing simpati dan dukungan luas tanpa kemampuan mengatasi masalah.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya