Mendongkrak Investasi Migas

Penulis

Selasa, 9 Januari 2018 06:30 WIB

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, President dan GM Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto Presiden Direktur Pertamina Hulu Indonesia Bambang Manumayoso, Direktur Utama Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati, SVP Exploration Pertamina RP Yudiantoro, dan Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Arizon Suardin saat meninjau North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, 31 Desember 2017. ANTARA

Pemerintah selayaknya bekerja keras guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor minyak bumi dan gas bumi (migas). Hal itu mendesak dilakukan untuk mendongkrak penanaman modal di sektor ini yang terus turun sejak 2014.
Sepanjang 2017, realisasi investasi migas hanya US$ 9,33 miliar atau sekitar Rp 125 triliun. Angka itu lebih rendah dari target US$ 12,29 miliar, juga turun 29 persen dibanding realisasi pada tahun sebelumnya.


Kondisi global ikut mempengaruhi penurunan itu. Rendahnya harga minyak-berkisar US$ 40 per barel-membuat investor enggan menanamkan modalnya karena margin keuntungan yang kecil. Selain itu, buruknya iklim investasi di Tanah Air ikut berperan.


Tahun lalu, iklim investasi itu ikut dipengaruhi perubahan kebijakan. Pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor yang semula memakai skema cost recovery diubah menjadi gross split. Biaya investasi yang awalnya ditanggung pemerintah kini menjadi beban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diterbitkan pada Januari, lalu direvisi lagi pada Agustus dengan Permen Nomor 52 Tahun 2017.


Melalui aturan itu, pemerintah berharap bisa mengurangi beban APBN yang harus menanggung pengeluaran cost recovery yang terus meningkat. Pada 2016, misalnya, pagu cost recovery hanya US$ 8,4 miliar, tapi realisasinya menjadi US$ 11,4 miliar. Namun, di sisi lain, bagi investor, aturan ini membuat mereka lebih hati-hati dalam mengucurkan dana karena semua potensi kerugian investasi harus ditanggung sendiri.


Selain itu, perubahan aturan tersebut-yang terjadi dua kali dalam rentang delapan bulan-memberi kesan ketidakpastian hukum, yang menjadi salah satu poin penting dalam penilaian iklim investasi. Survei oleh Fraser Institute, lembaga riset asal Kanada, mencerminkan hal itu. "Global Petroleum Survey 2017" yang mereka lakukan menempatkan Indonesia dalam 10 negara dengan iklim investasi terburuk: urutan ke-92 dari 97 negara, jauh di bawah Malaysia (posisi ke-57), Brunei (ke-40), Thailand (ke-36), dan Vietnam (ke-61).

Advertising
Advertising


Riset IHS Markit, lembaga yang berbasis di London, Inggris, juga menempatkan Indonesia dengan nilai D (poin 4,20 dari skala 10) untuk kategori sektor kegiatan operasi hidrokarbon. Posisi Indonesia sebagai tujuan investasi hulu migas dinilai kian merosot antara lain dipicu oleh kebijakan yang gampang berubah. Pemerintah juga dianggap tak mengupayakan insentif yang jelas untuk sektor migas.


Inilah kesan negatif yang harus segera diubah pemerintah lewat aksi nyata. Selain soal konsistensi aturan dan intensif itu, hal yang mendesak dibenahi adalah soal perizinan. Masih banyak investor yang mengeluhkan ribetnya perizinan yang jumlahnya mencapai 341 lewat proses lintas 17 kementerian dan lembaga. Pengurusan izin itu diklaim bisa memakan waktu hingga tiga tahun.
Langkah-langkah jitu pemerintah diperlukan untuk mengubah itu, sekaligus memastikan target kenaikan investasi sektor hulu migas hingga 35 persen pada 2018 bisa tercapai.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya