Putusan Tepat Pasal Kesusilaan

Penulis

Selasa, 2 Januari 2018 23:15 WIB

Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pekan lalu patut diapresiasi. Perubahan atas ketiga pasal itu memiliki implikasi luas dan berjangka panjang. Putusan MK untuk menyerahkan pembahasan mengenai perubahan ketiga pasal itu kepada lembaga legislatif sudah tepat.

Sejak pertama kali disidangkan, perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menyangkut permohonan perubahan definisi atas tiga pasal kejahatan kesusilaan dalam sistem hukum pidana sudah menyulut pro dan kontra. Jika permintaan pemohon dikabulkan, perubahan Pasal 284 akan membuat semua hubungan seksual di luar pernikahan bisa dipidana, baik ada maupun tak ada pengaduan. Sedangkan perubahan atas Pasal 285 akan membuat semua jenis pemerkosaan, bukan hanya yang dilakukan lelaki terhadap perempuan, bisa dipidana.Terakhir, perubahan atas Pasal 292 akan membuat semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Kontroversi seputar perubahan tiga pasal itu berpangkal dari perbedaan pandangan di masyarakat soal kesusilaan dan posisinya di ranah publik. Harus diakui, pandangan publik soal ini masih terbelah. Meski begitu, ketiadaan dalil yang dimohonkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengindikasikan bahwa hukum negara ini menilai hubungan seksual di luar pernikahan dan homoseksualitas merupakan ranah privat, bukan urusan yang perlu dipidanakan.

Perubahan apa pun atas prinsip dasar semacam itu memang tidak bisa diserahkan hanya kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Semua pemangku kepentingan perlu didengarkan sebelum sebuah keputusan dapat diambil. Apalagi saat ini masih marak aksi persekusi secara sistematis di masyarakat yang menimpa kaum minoritas yang berbeda, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT). Negara perlu mengirim sinyal kuat untuk menjamin perlindungan atas hak asasi warga negaranya, tanpa kecuali.

Karena itulah, publik tak perlu buru-buru bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tidak benar bahwa sejak putusan itu dibacakan, LGBT dan hubungan di luar pernikahan kini dilegalkan di Indonesia. Pemahaman yang keliru soal ini perlu diluruskan agar tidak menjadi sumber perdebatan sengit di kalangan khalayak ramai.

Putusan Mahkamah itu justru perlu dipuji. Diambil dengan pemungutan suara yang ketat, yakni 5:4, putusan itu mencerminkan kebijaksanaan Mahkamah dalam melihat perannya dalam sistem peradilan kita. Pada beberapa perkara lampau, Mahkamah kerap dituding melampaui kewenangannya karena membuat dalil sendiri atau menafsirkan terlalu jauh keterkaitan sebuah undang-undang dengan konstitusi UUD 1945.

Advertising
Advertising

Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai representasi kedaulatan rakyat, perlu mengagendakan rapat dengar pendapat yang inklusif membahas isu ini. Rapat-rapat di Senayan membahas rancangan KUHP yang baru juga harus bisa memfasilitasi perdebatan publik. Semua kubu perlu saling mendengarkan dan memahami. Tanpa itu, isu kesusilaan di ranah publik bakal terus jadi kontroversi berkepanjangan. (*)

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya