Sesat Pilihan Menteri PAN

Penulis

Selasa, 2 Januari 2018 23:10 WIB

KPK Anggap Tin Zuraida Sembunyikan Dokumen

PENGANGKATAN Tin Zuraida sebagai staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan cacat pikir dan sesat kebijakan Menteri Asman Abnur. Tanpa perlu susah-payah mencari informasi latar belakang Tin, menteri dari Partai Amanat Nasional ini seharusnya sudah tahu bahwa Tin pernah berurusan dengan hukum.

Jika Menteri Asman Abnur dan stafnya malas mengecek latar belakang seorang pejabat ke pelbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mereka bisa mencarinya di Google. Ada banyak berita tentang siapa Tin Zuraida di pelbagai media.

Tin Zuraida bukan sekadar istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang diduga terlibat dalam suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi ia juga ditengarai berusaha menghilangkan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp 1,7 miliar ke toilet ketika rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2016.

Ia pun bolak-balik diperiksa KPK. Tin memang tak terjerat perkara hukum dalam pengusutan kasus itu. Tapi mengangkat dia menjadi pejabat publik menunjukkan bahwa Kementerian PAN gagal mencari orang bersih untuk membereskan birokrasi. Seolah-olah tak ada orang bersih dan kompeten untuk duduk di jabatan penting itu. Menteri PAN seharusnya mencari penggantinya begitu Tin diusut KPK, bukan malah menunda pelantikannya. Apalagi jabatan Tin adalah staf ahli menteri bidang politik dan hukum. Apa yang akan dia sarankan kepada sang menteri jika ia sendiri pernah berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan korupsi?

Status Tin sebagai pegawai negeri juga patut dipertanyakan. Mahkamah Agung tak pernah menerima surat pengunduran diri atau surat pemindahan Tin Zuraida dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Mahkamah bahkan tak mengetahui bahwa Tin diangkat menjadi staf ahli Menteri PAN. Alih-alih menjadi contoh dan standar reformasi, pengangkatan Tin menunjukkan bahwa Kementerian PAN tak mendukung gerakan perubahan dalam birokrasi. Kementerian PAN gagal menjadi lembaga negara paling reformis yang layak ditiru dan dicontoh lembaga negara lain. Padahal ini kementerian penting yang menunjukkan Indonesia ingin berubah menjadi bangsa yang lebih baik.

Advertising
Advertising

Pada zaman normal, Menteri PAN seharusnya malu dan mundur dengan sukarela karena mengangkat orang yang terindikasi bermasalah. Bisa dikatakan ia tak ikut arus menjadikan Indonesia bebas korupsi yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh rakyat Indonesia. Mundur merupakan cara elegan agar sejarah tak mengecapnya sebagai batu sandungan reformasi. Kita sudah bosan melihat akrobat politik dan kekuasaan melakukan pelanggaran hukum.

Indonesia membutuhkan sapu yang bersih karena kotornya politik dan kekuasaan saat ini. Tanpa keinginan kuat dari para pemimpin untuk menempatkan pejabat yang bersih, perubahan itu masih jauh panggang dari api. *

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya