Griya Pijat

Penulis

Sabtu, 4 November 2017 02:33 WIB

Hotel Alexis. TEMPO/Fakhri H

Kalau mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "griya" diartikan sangat sederhana, yakni rumah atau kompleks perumahan. Namun, dalam tataran budaya tertentu di mana kata itu digunakan, griya bukan sekadar rumah, melainkan rumah orang-orang bermartabat. Masyarakat menyebutnya "rumah orang suci". Statusnya di atas rumah biasa.
Mungkin untuk mempertegas status lebih tinggi itu, di Hotel Alexis, Jakarta Utara, ruang pijat ini dinamai Griya Pijat. Pengelolanya seolah mau berkata: "Ini bukan tempat pijat biasa, beda dengan panti pijat di ruko-ruko."


Pijat jenis apakah itu? Pengelola Alexis mengundang media massa untuk meliput Griya Pijat sampai rinci dan ditayangkan berulang-ulang di televisi. Kalau melihat tempat di mana orang mau dipijat, ini sejenis pijat refleksi. Kursi yang bisa direbahkan berjajar tanpa penyekat yang permanen. Pijat sejenis ini ada di mana-mana, baik di ruko maupun di mal. Lalu di Alexis ada kolam-kolam kecil yang terbuka untuk terapi para peminat. Ini pun ada di berbagai spa di sejumlah kota, bahkan spa sudah masuk desa.


Sampai di sini saya jadi bertanya, di manakah tempat bisnis prostitusinya? Apakah di tempat dan ruang seperti itu nyaman-ealah-untuk melakukan itu? Di panti pijat di berbagai tempat, apalagi yang ada embel-embel "pijat tradisional", lebih mudah melakukan transaksi seks karena peminat pijat terbaring di tempat tidur. Jenis pijatnya pun bukan refleksi, melainkan pijat urut, meskipun bisa pula memilih terapis refleksi kalau tersedia. Sistem pijat urut, sarana tempat tidur, penyekat yang lebih rapi, apalagi sebelumnya bisa memilih sendiri pemijat yang dikehendaki, sangat memungkinkan prostitusi terjadi.


Kembali ke Alexis. Wow, ternyata menurut tayangan televisi-saya belum pernah ke sana, jadi tak takut kalau Anies Baswedan membuka pelanggan Alexis-di kawasan Griya Pijat itu ada kamar khusus yang bisa disewa per jam. Kamar dengan tempat tidur mewah plus kamar mandi yang tak disekat dengan ruang tidur. Ini tak bisa dibantah sebagai kamar mesum. Saya menduga hanya keluarga yang kebingungan yang menyewa kamar itu bersama anak-anaknya. Pastilah kamar ini disewa oleh orang bingung bagaimana mencari hiburan di Jakarta yang kejam.

Jika begitu halnya, Alexis bisa dioperasikan kembali setelah "musyawarah-mufakat" yang hasilnya kamar mesum itu dimusnahkan. Soal pijat-memijat, cukup dipantau saja agar tak ada penyimpangan, meski ini pekerjaan berat. Adapun citra buruk Alexis-yang menyandang predikat bisnis prostitusi-bisa diganti nama lain. Boleh meniru cara partai politik sempalan dalam memberi nama. Tapi, saya anjurkan jangan, cara itu kurang sehat, lebih baik meniru cara televisi memberi nama. Kata griya yang di Bali adalah rumah para pendeta, ganti menjadi wisma-tetap statusnya lebih tinggi dari panti. Jadi usul saya namanya: Wisma Pijat Bukan Alexis.


Bahwa Gubernur Anies Baswedan tak akur dengan usul saya menyelesaikan "sengkarut" ini, biarkan saja. Pasti beliaunya akan bingung sendiri. Kalau Alexis yang sudah tanpa kamar mesum itu tetap ditutup, ada ratusan tempat sejenis di berbagai wilayah Jakarta. Apa mau ditutup semua? Kalau tempat-tempat itu (sekali lagi tanpa kamar mesum) disebut bisnis prostitusi, bagaimana dengan panti pijat-plus pijat tradisional-di seantero Jakarta, bukankah itu lebih nyata diduga tempat praktik bisnis prostitusi?Alexis dijadikan proyek "pembenahan moral" sudah pasti langkah bagus. Jangan jadikan proyek "pencitraan politik" yang rentan jadi olok-olok. PUTU SETIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya