Keserakahan Para Petinggi

Penulis

Maqdir Ismail

Kamis, 30 November 2023 07:00 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama - sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Dalam bukunya CORRUPTION – A Short History, Carlo Alberto Brioschi (hal 39) menyatakan “THE ACRONYM R.O.M.A.—standing for “radix omnium malorum avaritia” yang secara harfiah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris , “Greed is the root of all evil” dan kalau diterjemahkan secara bebas berarti “keserakahan adalah akar dari segala kejahatan”.

Suap-menyuap itu adalah sejarah yang panjang, sulit untuk diingkari dan keberadaan suap-menyuap itu sama tuanya dengan pemerintahan di dunia ini. Keniscayaan suap-menyuap hampir tidak bisa dibantah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa salah satu warisan manusia yang tidak pernah hilang berkenaan dengan pemerintahan adalah suap-menyuap, selain kebaikan dan kemaslahatan. Suap-menyuap karena serakah atau suap-menyuap karena kebutuhan.

Keberadaan suap-menyuap bukan karena kekurangan ulama dan cerdik pandai, ahli moral atau etika, atau karena tidak ahli yang memahami akibat dari suap-menyuap terhadap ekonomi bangsa dan bukan pula karena tidak adanya pengetahuan bahwa suap-menyuap itu dilarang oleh agama. Dalam faktanya suap-menyuap itu telah melampaui segalanya, lintas waktu, lintas budaya, bahkan lintas agama. Dan suap-menyuap itu terjadi dimana-mana, dinegara kaya atau negara miskin, di negara demokratis dan dinegara tidak demokratis, meskipun tentu gradasinya berbeda.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, hampir setiap hari kita disuguhi berita beberapa orang pejabat tinggi terlibat korupsi. Ada yang diberita terima suap, ada pula yang diributkan melakukan pemerasan.

Sederetan nama mulai dari Hakim Agung Gazalba Saleh, Hasbi Hasan Sekretaris MA, Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian dan yang terbaru yang juga menjadi gegap gempita adalah berita penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka oleh KPK, karena “katanya” menerima suap atau gratifikasi. Bahkan diberitakan pula turut memaksa meminta menyerahkan saham.

Advertising
Advertising

Beririsan dengan penetapan SYL sebagai Tersangka ini, meruak pula pemberitaan bahwa ada pula pemerasan yang dilakukan oleh FB terhadap SYL. Berita ini gencar setelah muncul foto pertemuan FB dan SYL di lapangan Bulu Tangkis. Diberitakan FB diperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berlangsung di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka yang berujung pada pemberhentian sementara. Kemudian mantan pimpinan KPK menggunduli kepala sebagai tanda suka cita.

Apakah semua berita ini menjadi bukti bahwa ada keserakahan yang dipertontonkan oleh orang-orang besar di negeri ini, sejarahlah yang akan membuktikannya, meskipun pengadilan sudah menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh tidak terbukti menerima suap sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dibebaskannya Hakim Agung Gazalba Saleh ini, seharusnya menjadi tolok ukur dalam menilai kelayakan satu perkara atau masalah menjadi penyuapan. Sekurang-kurangnya bukti permulaan secara materiel harus ada dan nyata bukan hanya berdasarkan asumsi dengan bersandar pada pendapat ahli yang tidak kredibel.

Cerita tentang suap

Dalam bukunya Robert Francis Harper, The Code of Hammurabi King of Babylon (1904), dinyatakan, “If a man (in case) bear witness for grain or money (as a bribe) he shall himself bear the penalty imposed in that case”. Artinya pemberi suap akan menanggung hukuman akibat perbuatannya.

John T. Noonan menulis buku Bribes (1984), yang menceritakan tentang kejadian yang melibatkan suap menyuap yang dilakukan oleh Gimil Ninurta terhadap seorang Walikota. Satu cerita yang terjadi pada tahun 1500 SM. Dikatakan bahwa inti dari suap itu adalah bujukan atau pengaruh yang tidak semestinya. Suap itu adalah spesies yang timbal balik. Sehingga tidak ada suap kalau tidak ada timbal balik.

Sementara itu Roger W Shuy (2013), menyatakan di Perancis abad pertengahan kata “penyuapan” berasal dari pemberian sepoting roti kepada pengemis. Perubahan baru terjadi pada abad keenam belas yang bermakna yang meminta uang, kemudian berubah maknanya sesuatu yang dianggap sebagai bujukan sukarela menjadi sesuatu yang diminta dan diperoleh melalui ancaman atau paksaan. Pengertian suap dewasa ini meliputi penawaran dan pemberian suap serta pemerasan atau permintaan suap dari pihak lain.

Ada satu ungkapan Latin terkait dengan suap menyuap ini “quid pro quo” yang acapkali dimaknai sebagai sesuatu yang diberikan atau diterima untuk sesuatu yang lain. Dalam praktik hukum bahwa terjadi suap menyuap kalau ada timbal balik, orang menyerahkan sesuatu, karena mendapat kemudahan. Bahkan tidak jarang dikatakan membayar untuk mendapatkan hak.

Dengan demikian sebenarnya terlihat dengan jelas bahwa suap menyuap itu selalu terkait dengan pejabat publik dalam bentuk keuntungan atau juga bisa dalam bentuk pelayanan. Dalam arti ada pertukaran dibalik tindakan resmi.

Hal yang pasti dalam praktik hukum kalau pertukaran antara pejabat publik dan anggota masyarakat karena inisiatif dari pejabat publik, maka kemungkinan akan dimaknai sebagai perbuataan pemerasan, tetapi kalau pengaruhnya lebih banyak dari anggota msyarakat akan menjadi suap memyuap.

Penutup

Dalam ketentuan UU Tipikor, kegiatan suap menyuap sebagai satu perbuatan diatur dengan sejumlah pasal. Pasal 5 untuk pemberi dan penerima, Pasal 11 untuk penerima, Pasal 13 untuk pemberi., Pasal 12 a,b untuk penerima dan Pasal 12 B untuk penerima gratifikasi yang tidak lapor.

Pasal yang banyak untuk menjerat satu perbuatan ini, tidak tau apa maksudnya. Kalau kita bandingkan dengan hukum pidana Belanda yang pada pokoknya menganal suap pasif dan suap aktif. Artinya pasal trntang suap dalam UU kit aitu terlalu banyak dan dapat ditafsirkan dan digunakan begitu saja oleh penggunanya.

Hal yang perlu mendapat perhatian dengan jelas, apakah dalam perkara yang disebutkan diatas tadi memang sebagai perkara suap yang terjadi karena serakah atau hanya dilekatkan begitu saja kepada orang tanpa ada bukti yang cukup, sebab sudah tidak suka melihat wajah orang itu lagi, seperti terjadi pada Hakim Agung Gazakba Saleh yang didakwa menerima suap tanpa ada bukti penerimaan suap.

Sudah saatnya kaji ulang terhadap penetapan Tersangka suap, karena ada orang mau melepaskan diri dengan menuding orang lain.

Meskipun kita tetap harus percaya bahwa keserakahan itu memang ada dan orang bergaya hidup melebihi pendapatan itu terlihat dengan jelas. Namun kita tidak boleh berprasangka buruk, karena bisa jadi untuk menunjang kehidupan yang baik itu orang harus pakai pinjol.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

8 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

17 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

38 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

46 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

50 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya