Karena MK Bukan Mahkamah Keluarga

Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 07:00 WIB

Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi

Editorial Tempo.co

------------------------

BANYAK yang berharap-harap cemas menanti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakilnya yang akan dibacakan hari ini. Apalagi, beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa MK menyiapkan putusan yang bisa memicu kegaduhan politik berkepanjangan.

Mahkamah konstitusi hari ini, 16 Oktober 2023, akan memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Partai Solidaritas Indonesia dan tujuh kelompok pemohon uji materi lainnya meminta syarat minimal usia itu diturunkan, dengan dalil untuk memberi kesempatan kepada calon yang lebih muda.

Seiring masuknya gugatan ke MK, perhatian orang pun tertuju kepada anak sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Maklum, sejumlah kelompok relawan Jokowi semakin gencar mengapungkan nama Gibran sebagai calon pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 19-25 Oktober ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Maka, putusan MK hari ini akan sangat menentukan peluang Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden atau tidak.

Advertising
Advertising

Keruwetan politik segera terbayangkan bila MK membuat putusan yang membuka peluang bagi Gibran—yang kini menjabat Wali Kota Surakarta. Kabar yang beredar, Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi batas usia minimal calon presiden dan wakilnya, tapi membuka pintu baru: calon di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan pernah menjadi kepala daerah. Bila benar demikian, putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas hasil akal-akalan dan sarat konflik kepentingan.

Kita tahu, Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan uji materi saat ini dipimpin adik kandung Gibran, Kesang Pangarep. Dua pemohon uji materi lainnya juga terang-terangan mengaku sebagai fans Gibran. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang sangat menentukan dalam membuat putusan, tidak lain adalah adik ipar Jokowi. Bila putusan MK sampai melapangkan jalan untuk Gibran, jangan salahkan orang yang menyebut MK sebagai “Mahkamah Keluarga”.

Demi menghindari benturan kepentingan, sejak menikahi adik Jokowi, Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahakamah Konstitusi. Faktanya, Anwar hingga kini masih menjabat Ketua MK. Kita pun tak pernah mendengar ada kesepakatan atau aturan main yang terang agar hubungan kekeluargaan Presiden dan ketua MK itu tidak disalahgunakan. Gejala yang kerap terlihat justru sebaliknya.

Ketika putusan MK dinodai kepentingan politik praktis, kepercayaan publik terhadap lembaga itu akan tergerus sampai titik terendah. Di musim pemilu, absennya kepercayaan publik terhadap MK sangatlah berbahaya. Bayangkan bila dalam pemilihan presiden nanti ada kubu yang mencurigai telah terjadi kecurangan. Ke mana mereka akan mempersengketakan hasil pemilu kalau MK tidak dipercaya lagi? Salah-salah, kecurigaan akan adanya kecurangan bisa berlanjut menjadi huru-hara politik di jalanan.

Pilihan terbaik hari ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak semua permohonan judicial review syarat usia calon presiden. Apalagi, tak ada masalah konstitusionalitas dalam pasal yang membatasi usia minimal capres dan cawapres itu. Kalaupun syarat usia capres dan cawapres mau diubah, hal itu semestinya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. MK seharusnya tidak melampaui batas dengan mengambil alih wewenang pembuat undang-undang. Tugas MK adalah memastikan DPR dan pemerintah tidak membuat undang-undang yang menabrak konstitusi.

Singkat kata, dalam memutus perkara syarat usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan demokrasi di negeri ini. MK tidak boleh menjadi alat pemuas syahwat politik segelintir orang atau menjadi hulubalang bagi penguasa yang hendak melanggengkan kekuasannya.

Berita terkait

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama

Baca Selengkapnya

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Baca Selengkapnya