Menteri Nadiem Jangan Semena-mena

Penulis

Senin, 17 Juli 2023 07:00 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seharusnya tidak cawe-cawe urusan internal kampus. Apalagi sampai berujung pemecatan tanpa alasan yang jelas, seperti yang dialami oleh dua orang Guru Besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Pada 26 Juni lalu Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan yang mencabut gelar guru besar dari Hasan Fauzi, yang juga Wakil Ketua Majelis Amanat (WMA) UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi, Sekretaris. Keduanya kini menempati posisi pelaksana teknis, pangkat terendah dalam kepegawaian di kampus. Pencopotan tersebut terkait dengan kisruh pemilihan rektor UNS oleh WMA.

WMA UNS menggelar sidang pleno pemilihan rektor untuk periode 2023-2028 pada November 2022 lalu. Hasilnya, Sajidan terpilih. Dia meraih 12 suara, mengalahkan Hartono yang dapat 11 suara, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dengan 2 suara. Hartono, pesaing berat Sajidan, disebut-sebut sebagai jagoan pemerintah pusat.

Tapi kemudian muncul banyak protes yang menuding Hasan dan Tri Atmojo telah berlaku curang memenangkan Sajidan. Buntutnya, Nadiem membatalkan penetapan Sajidan sebagai rektor definitif dan membekukan WMA. Untuk mengisi posisi rektor yang terancam kosong, Nadiem memperpanjang masa jabatan rektor lama.

Dalam surat keputusan pemberian sanksi, kedua guru besar disebut telah menyalahgunakan wewenang saat menyelenggarakan pemilihan rektor. Tapi sampai sekarang tak jelas betul apa bentuk penyalagunaan wewenang yang dituduhkan kepada mereka.

Advertising
Advertising

Hasan mengklaim pemilihan rektor sudah berjalan sesuai aturan. Dia malah bertanya-tanya, apakah mereka dijatuhi sanksi karena berkirim surat kepada Nadiem, mempersoalkan pembatalan pengukuhan rektor UNS pilihan WMA? Jika hanya lantaran surat protes, keputusan Nadien menjatuhkan hukuman yang sedemikian keji, jelas mengada-ada. Apalagi pemilihan rektor memang masih dalam ranah kewenangan Hasan dan Tri Atmonjo sebagai MWA.

Martabat perguruan tinggi memang perlu dijaga. Tapi bukan dengan tindakan semena-mena, dan harus konsisten. Yang sering kita saksikan Kementerian Pendidikan malah bungkam dalam kasus-kasus yang jauh lebih penting. Dugaan plagiarisme tesis doktoral Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rohman di Universitas Gadjah Mada, misalnya, berujung tanpa sanksi. Kementerian Pendidikan seperti sengaja menutup mata.

Yang terbaru, rencana Universitas Negeri Makassar memberikan gelar guru besar untuk politikus Golkar Nurdin Halid pada Senin, 17 Juli 2023 mendatang. Belum terdengar ada langkah displiner dari Kementerian. Padahal, jelas hal tersebut merusak martabat kampus dan melanggar aturan karena gelar guru besar hanya boleh diberikan pada dosen, sedangkan Nurdin bukan.

Pemilihan rektor sebaiknya menjadi bagian dari otonomi dan demokrasi kampus. Kalau ada masalah pemerintah mestinya sebatas membatu mencarikan penyelesaian terbaik, bukan malah ikut campur dan sewenang-wenang memecat guru besar.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

13 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

23 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

43 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

52 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

55 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya