Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Penulis

Senin, 29 Mei 2023 08:15 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan

Editorial Tempo.co

---------

Kebijakan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat serta operasional kementerian dan lembaga dengan nilai anggaran maksimal per unit mendekati Rp 1 miliar adalah langkah keliru. Selain pemborosan, kebijakan tersebut tak sejalan dengan program penurunan emisi. Jika ingin mendorong efisiensi dan pengurangan emisi, anggaran itu lebih baik dialokasikan untuk transportasi publik.

Ketentuan pengadaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 yang terbit 3 Mei lalu. Pedoman untuk menyusun rencana anggaran setiap kementerian dan lembaga itu kini memuat tambahan aturan mengenai satuan biaya pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Isinya mengatur jatah mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga dengan harga maksimal masing-masing Rp 966, 8 juta dan Rp 746,1 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan operasional kantor, biaya mobil listrik Rp 430 juta dan motor listrik sebesar Rp 28 juta.

Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan aturan ini bertujuan agar kementerian dan lembaga tidak boros menggunakan anggaran, juga untuk memperbaiki kualitas belanja agar lebih berdampak bagi masyarakat. Pemerintah bertekad melakukan normalisasi fiskal agar anggaran defisit dapat ditekan hingga di bawah 3 persen, salah satunya dengan mengontrol belanja. Tapi, semangat itu justru tak tercermin dalam ketentuan pengadaan mobil listrik eselon dan operasional kementerian dan lembaga.

Advertising
Advertising

Pengadaan mobil listrik untuk pejabat dan operasional kementerian dan lembaga bukan kebutuhan prioritas dan mendesak. Apalagi di Indonesia, kendaraan listrik masih terbilang barang mewah sehingga belum digunakan sebagai alat transportasi utama masyarakat. Dengan infrastruktur penunjang yang kurang memadai saat ini, sulit untuk percaya kalau mobil-mobil listrik itu akan dipakai sebagai kendaraan dinas rutin. Tak tertutup kemungkinan mobil listrik tersebut akan lebih sering diparkir.

Jika tujuannya mendorong penggunaan mobil listrik khususnya di kementerian dan lembaga, pemerintah mustinya tak bertindak setengah-setengah menyangkut hal ini. Misalnya, kebijakan pengadaan mobil listrik ini harus dibarengi dengan pembuatan aturan larangan mobil dinas berbahan bakar minyak untuk pejabat dan operasional kementerian dan lembaga. Tanpa ini, kebijakan tersebut akan sia-sia dan justru menciptakan masalah baru, seperti menambah populasi kendaraan di jalan. Akibatnya, kemacetan akan semakin parah, sehingga merugikan masyarakat dan pemborosan anggaran negara karena konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Menurut perhitungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, kemacetan Jakarta menyebabkan pemborosan anggaran BBM hingga Rp 71,4 triliun per tahun.

Oleh karena itu, pemerintah sudah selayaknya memprioritaskan pengalokasian anggaran kendaraan listrik untuk trasportasi publik. Dengan fasilitas transportasi publik yang apik, masyarakat akan tertarik menggunakan moda transportasi umum. Selain efisien, manfaatnya adalah menurunkan emisi. Di ibu kota, misalnya, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sektor transportasi merupakan sumber emisi langsung gas rumah kaca terbesar karena masih dominannya penggunaan kendaraan pribadi.

Jorjoran pemerintah dalam menggelontorkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik juga tak menjamin pasar kendaraan tersebut bergairah. Insentif dan subsidi untuk motor dan mobil listrik pada Maret dan April lalu, misanya, tak lantas membuat penjualan melesat. Per April 2023, kontribusi penjualan mobil listrik ke pasar kendaraan roda empat atau lebih secara keseluruhan baru sekitar 2,2 persen. Rendahnya minat masyarakat juga disebabkan karena belum memadainya fasilitas infrastruktur pengisian daya listrik.

Ketimbang menghambur-hamburkan duit negara untuk sesuatu yang mubazir, Pemerintah sebaiknya memprioritaskan anggaran untuk pos belanja yang paling berdampak bagi publik. Karena itu, pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat serta operasional kementerian dan lembaga harus dibatalkan

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

35 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

47 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya