Serampangan Memakai Pasal Penistaan Agama

Penulis

Senin, 1 Mei 2023 09:00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

ENTAH sampai kapan kita akan melihat penegak hukum begitu serampangan memakai pasal penistaan agama untuk memasukkan orang ke penjara. Padahal, selain ketinggalan zaman, pasal tersebut seharusnya dibuang karena bertentangan dengan prinsip kebebasan bergama dan berkeyakinan.

Kasus terbaru, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjadikan Lina Mukherjee, pembuat konten di media sosial Tiktok, sebagai tersangka. Polisi menjerat Lina dengan pasal penistaan agama yang dicomot begitu saja dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Polisi menganggap Lina melakukan tindak pidana karena menyebarkan konten video berisi adegan menyantap “kriuk babi” yang diawali bacaan Bismillah.

Kelakuan Lina memang konyol. Urusan dia menyukai makanan olahan dari babi itu hak dan selera pribadinya. Tapi, ketika hendak menyebarkan konten tersebut lewat media sosial, Lina semestinya menimbang perbedaan keyakinan dan potensi ketersinggungan banyak orang. Umat Islam meyakini makanan yang mengandung babi haram. Adapun bismillah, dalam ajaran Islam, dipakai untuk mengawali perbuatan baik.

Masalahnya, langkah polisi mejerat Lina dengan pasal penistaan agama lebih konyol lagi. Dalam kehidupan sehari-hari, begitu banyak orang yang bertingkah seperti Lina. Bila polisi menjerat mereka semua dengan pasal pidana, bisa dibayangkan, penjara bakal dipenuhi orang-orang konyol seperti itu.

Penghormatan atas agama dan keyakinan orang lain, mayoritas ataupun minoritas, memang sangat penting sebagai adab dalam hidup di tengah keberagaman. Namun, alih-alih dipenjara, orang-orang "kurang adab" lebih baik dididik ulang, agar lebih menghormati perbedaan keyakinan dan keragaman sosial.

Advertising
Advertising

Sulit dibantah, dalam kasus banyak kasus, polisi bergerak cepat semata untuk merespons kegaduhan serta kemarahan warganet di media sosial. Ungkapan bernada sinis, “viral dulu, baru diusut”, semakin sering kita dengar. Yang tak kalah janggal, pada kasus Lina Lina Mukherjee, polisi juga menetapkan status tersangka hanya berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia, tanpa lebih dulu memeriksa selebgram itu.

Dalam sejarahnya, pasal penistaan agama selalu bias kepentingan kelompok atau agama mayoritas. Itu berlaku dalam tradisi lama banyak "negara agama" di berbagai belahan dunia. Ketika gereja berkuasa di negara-negara di Eropa ratusan tahun lalu, misalnya, hukum penistaan agama (blasphemy) yang multitafsir sering dipakai dalih menjaga "kemurnian" agama. Korbannya kebanyakan berasal dari kaum minoritas atau siapa pun yang tidak disukai gereja yang berkelindan dengan negara.

Indonesia yang katanya modern seharusnya tidak meniru tradisi di zaman “kegelapan” Eropa itu. Faktanya, di negara kita, pasal penodaan agama bercokol sekian lama dalam kitab pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda. Entah berapa banyak korban pasal karet yang penafsirannya bisa dibuat mulur mengkeret itu.

Perkembangan terakhir, berkat desakan kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia, delik penodaan agama memang disetip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi. Sayangnya, meski kata "penyalahgunaan” dan “penodaan" agama telah dihilangkan, KUHP terbaru masih mencantumkan delik "permusuhan" atau "hasutan untuk memusuhi" agama tertentu.

Di negara demokrasi modern, fungsi hukum pidana seharusnya lebih melindungi warga negara dan haknya untuk memeluk agama tertentu. Bukanlah tugas negara, lewat hukum pidana, untuk melindungi agama atau kepercayaan tertentu. Toh, keluhuran suatu agama atau kepercayaan seharusnya tidak ternodai oleh penistaan dari siapa pun.

Meski perubahan KUHP belum ideal, polisi semestinya memahami spirit penghapusan pasal penodaan agama tersebut. Karena itu, polisi seharusnya tidak menggunakan pasal penistaan agama yang masih bercokol di undang-undang lain.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya