Batalkan Kenaikan Biaya Haji

Penulis

Senin, 30 Januari 2023 08:00 WIB

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem

Rencana pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 2023 menjadi Rp 69 juta selayaknya dibatalkan. Bukan hanya membebani masyarakat yang akan melaksanakan ibadah melalui jalur reguler, tapi kenaikan biaya yang hampir dua kali lipat dari tahun lalu itu menunjukkan gagalnya pengelolaan duit setoran awal haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rencana kenaikan biaya haji disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan agama pada Kamis, 19 Januari 2023. Angka kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta ini disebut pemerintah merupakan 70 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 98, 89 juta. Sisanya sebesar 30 persen diambil dari subsidi nilai manfaat setoran awal dana haji yang dikelola BPKH. Adapun tahun lalu, dari biaya haji yang mencapai Rp 98,3 juta, jemaah hanya menanggung Rp 39,8 juta atau 40, 54 persen dan selebihnya subsidi nilai manfaat BPIH sebesar Rp 58,4 juta atau 59,4 persen.

Biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan atau Bipih yang dibebankan kepada jemaah dan subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat setoran awal dana haji masyarakat. Hingga Januari 2023, setoran dana haji masyarakat yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun. Karena kuota haji terbatas---tahun ini hanya 221 ribu jemaah jalur reguler dan khusus---setiap orang yang akan melaksanakan ibadah ini harus mengantre, hingga ada yang mencapai 97 tahun seperti terjadi pada muslim di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Untuk mendapatkan antrean jalur reguler, setiap calon jemaah yang umumnya kalangan menegah ke bawah harus membayar setoran awal Rp 25 juta. Sebagian dari mereka menabung hingga bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang itu hingga mencukupi setoran awal. Setelah itu, calon jemaah masih harus mengantre lama. Jika rencana kenaikan ini jadi, calon jemaah yang berangkat tahun ini harus menambal kekurangan Rp 30 juta paling lambat April. Tentu saja ini sangat memberatkan mereka. Sedangkan untuk kalangan berduit, mereka memakai jalur biaya haji plus yang waktu antrenya bisa 5-9 tahun atau melalui visa undangan Pemerintah Arab Saudi (furoda) tanpa perlu antre.

Dana setoran awal calon jemaah yang menunggu antrean inilah yang dikelola BPKH. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden tersebut bertugas meningkatkan nilai manfaat dana haji melalui penempatan di bank maupun pelbagai instrumen investasi. Pembentukan BPKH bertujuan agar dana setoran haji dikelola secara profesional dan menghasilkan keuntungan atau nilai manfaat yang signifikan. Keuntungan tersebut untuk menutupi kenaikan BPIH setiap tahunnya, sehingga calon haji tak perlu lagi membayar tambahan biaya ketika tiba waktunya mereka berangkat ke Tanah Suci.

Advertising
Advertising

Rencana mengurangi porsi nilai manfaat ini sesungguhnya bentuk kegagalan BPKH mengelola dana haji. Lembaga ini minim terobosan dalam meningkatkan nilai manfaat dana tersebut. BPKH mengandalkan penempatan dana di bank, yang mencapai Rp 48,97 triliun per Desember 2022. Sekitar Rp 117 triliun dana haji lainnya diinvestasikan, di antaranya membeli saham Bank Muamalat Indonesia Tbk hingga mencapai 82,7 persen pada 2022. Menempatkan dana di bank dalam bentuk deposito maupun sukuk hanya merupakan pengulangan manajemen dana haji ketika masih dikelola Kementerian Agama.

Selama ini pengelolaan dana tersebut juga tak transparan. Sehingga perlu audit khusus untuk mengetahui model pengelolaan dana dan besaran keuntungan yang diperoleh. Apalagi penggunaan dana dari keuntungan itu juga tidak semuanya untuk calon haji. Sekitar 5 persen --tahub lalu angkanya mencapai Rp 500 miliar--dari keuntungan per tahun disisihkan untuk menggaji pimpinan dan pegawai BPKH.

Rencana kenaikan biaya haji juga berbanding terbalik dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang justru menurunkan biaya masyair –paket layanan haji yang meliputi konsumsi, akomodasi, dan transportasi selama delapan hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina terhitung sejak 8 sampai 13 Dzulhijjah— sebesar 30 persen.Biaya masyair ini menyumbang sekitar 30 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen BPIH lainnya adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama 22 hari di Arab Saudi, serta tiket pesawat pergi-pulang Indonesia-Jeddah.

Karena masalah mendasarnya ada di pengelolaan dana setoran awal haji, rencana kenaikan biaya perjalanan haji yang ditanggung jemaah jelas salah kaprah. Presiden Jokowi harus menganulir rencana ini agar ibadah haji bisa terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat. Pemerintah juga harus terus melobi Arab Saudi agar kuota haji bertambah sehingga masyarakat tak perlu sampe puluhan tahun menunggu untuk bisa menunaikan ibadah ini. Tak kalah penting, Presiden Jokowi harus mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

21 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya