KE mana lagi anak-anak harus mencari ruang yang aman di negeri ini? Nyaris di setiap tempat, pelecehan dan kekerasan seksual mengintai. Tak bisa menunggu lama, negara harus hadir lebih nyata. Undang-undang dan berbagai regulasi harus ditegakkan untuk memberi perlindungan kepada anak.
Saat ini, di hampir semua institusi yang seharusnya menjadi rumah yang ramah bagi bocah, justru muncul predator yang setiap saat bisa memangsa. Di sekolah, bullying atau perundungan merajalela. Di pesantren, pelecehan dan kekerasan seksual, bahkan pembunuhan terjadi. Di panti penitipan, bocah korban perkosaan malah diperkosa lagi oleh petugas.
Keluarga pun tak lagi menjamin rasa aman. Di lingkungan yang paling dekat, yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman, anak-anak juga terancam. Yang terkini, di Medan, Sumatera Utara, bocah 12 tahun, menjadi korban pemerkosaan pacar ibunya, kakek, dan paman, serta diduga dipaksa melayani sejumlah pria hidung belang. Belakangan teridentifikasi, korban terjangkit human immunodeficiency virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh. Perkosaan tersebut kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan jumlah anak korban kekerasan seksual terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada 2019, tercatat ada 6.454 kasus, kemudian meningkat menjadi 6.980 kasus setahun kemudian. Pada 2021, angkanya menjadi 8.730. Bisa dibilang Indonesia telah masuk fase darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Ada yang salah dalam budaya kita. Masyarakat semakin brutal dan relasi dominasi makin vulgar dalam kehidupan pribadi. Anak makin ditekan dalam relasi ini. Anak memang rentan menjadi korban kejahatan seksual. Mereka belum cukup memiliki pemahaman, argumen, atau kekuatan untuk menolak ajakan pihak yang culas. Sementara itu, institusi yang seharusnya memberi perlindungan, sibuk mengurus problem keluarga kelas menengah, dan gagal membangun perspektif masyarakat untuk melindungi anak.
Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak. Bahkan pada 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak diperbaiki dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi baru menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Termasuk di dalamnya, hukuman tambahan yang memicu kontroversi seperti kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik. Efek jera lain sebaiknya juga diterapkan misalnya tidak memberikan hak-hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau bahkan grasi khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sayangnya, dalam tataran pelaksanaan, aturan tersebut belum cukup untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi.
Karena itu, upaya memperberat sanksi itu harus diikuti dengan langkah strategis lain. Di sisi pencegahan, pemerintah perlu lebih gencar melakukan kampanye dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat. Pendidikan seksual juga sebaiknya diberikan sejak dini supaya anak-anak bisa membangun benteng perlindungan diri.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja Putri 13 Tahun
Berita terkait
IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan
4 jam lalu
RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.
Baca SelengkapnyaApriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi
9 hari lalu
Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.
Baca SelengkapnyaMenhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024
30 hari lalu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Baca Selengkapnya32 hari lalu
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik
38 hari lalu
Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.
Baca SelengkapnyaAFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian
42 hari lalu
Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas
57 hari lalu
DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai
58 hari lalu
NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.
Baca SelengkapnyaH+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras
15 Februari 2024
Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City
12 Februari 2024
Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.
Baca Selengkapnya