Mengapa Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat Memblokir Kebebasan Sipil

Penulis

Selasa, 2 Agustus 2022 10:45 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

Editorial Tempo.co

---

PEMBLOKIRAN platform pembayaran PayPal dan sejumlah game daring memperlihatkan kesewenang-wenangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Catatan: ini baru awal. Catatan lagi: korbannya bukan cuma platform tersebut, melainkan juga penggunanya—banyak pengguna PayPal yang menjerit karena tak bisa mencairkan dananya.

Alasan pemblokiran karena mereka belum terdaftar. Tapi platform digital yang sudah terdaftar pun bukan berarti tak dibayang-bayangi ancaman penutupan akses. Kelak, jika menolak permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, mereka pun bisa diblokir.

Setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Kominfo, mereka harus tunduk pada Permenkominfo tadi. Selain platform pembayaran seperti PayPal dan game daring, penyelenggara sistem elektronik meliputi media sosial, aplikasi pesan dan panggilan, layanan surat elektronik, mesin pencari, perdagangan secara elektronik (e-commerce), hingga dompet digital. Bukan hanya wajib menghapus konten yang dilarang lewat pasal karet, mereka pun wajib memberikan akses terhadap akun pengguna demi kepentingan “pengawasan” dan “penegakan hukum”.

Keliru jika menganggap Permenkominfo tersebut hanya menyasar platform digital asal luar negeri. Lingkupnya yang luas menyebabkan platform lokal, termasuk blog publik dan media siber, juga bisa kena. Artinya, bukan hanya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terancam, melainkan juga kebebasan pers. Padahal, pers punya payung sendiri berupa Undang-Undang Pers, yang kedudukannya lebih tinggi ketimbang peraturan menteri.

Permenkominfo itu juga melampaui hukum acara di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, tindakan yang memaksa seperti penyitaan dan penggeledahan, harus merupakan bagian dari proses hukum dan atas izin ketua pengadilan. Dalam Permenkominfo itu, akses terhadap akun pengguna bisa dilakukan demi kepentingan “pengawasan” yang definisinya longgar, bukan hanya untuk “penegakan hukum”. Tak salah jika ada yang mengartikan pengawasan di sini sebagai tindakan mematai-matai pengguna.

Demikian juga soal penghapusan atau penurunan konten. Seharusnya tindakan ini pun berdasarkan hukum dan sangat selektif. Penurunan konten terorisme atau pornografi anak bisa dipahami. Namun penghapusan konten yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” jelas keliru. Definisi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang tidak jelas sehingga artinya bisa ditarik ulur oleh pemerintah ataupun pihak yang antikritik menyalahi prinsip legalitas. Sebuah aturan harus menjabarkan secara spesifik perbuatan yang diatur agar tak sewenang-wenang.

Pada akhirnya, publiklah yang sebenarnya paling dirugikan oleh Permenkominfo itu. Haknya untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar dibelenggu peraturan tersebut. Kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi sudah pasti terancam. Privasinya dalam berkomunikasi ataupun menggunakan media sosial bisa diterabas dengan semena-sema.


Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya