Langkah Absurd Pemidanaan LGBT lewat RKUHP

Penulis

Senin, 23 Mei 2022 08:00 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

KEHADIRAN pasal pidana bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP jelas-jelas menabrak ranah privasi warga negara. Upaya negara memaksakan hukum mengatur urusan privat hanya akan membangkitkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Dengan ketentuan ini, seseorang dapat dipidana hanya berdasarkan orientasi seksual.

Isu kriminalisasi terhadap LGBT bergulir setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membawa naskah RKUHP ke rapat paripurna DPR. Pasal 421 ayat 1 dalam rancangan itu menyebutkan secara eksplisit soal perbuatan cabul sesama jenis. Semestinya penentuan unsur pidana pencabulan tak memerlukan penegasan perihal hubungan seksual berdasarkan kesamaan atau perbedaan jenis kelamin. Celakanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD setuju dengan rumusan pidana tersebut.

Pernyataan Mahfud berseberangan dengan prinsip-prinsip universalitas hak asasi manusia. Sebab hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka—apa pun orientasi seksualnya. Kalaupun ada ketidaksetujuan mayoritas masyarakat terhadap LGBT, biarlah penolakan tersebut tidak dibawa ke ranah pidana. Landasan moral yang dipercaya oleh kelompok mayoritas tidak bisa menjadi pegangan dalam merancangan undang-undang. Apalagi bila landasan moral itu menindas kelompok minoritas.

Yang patut diingat: hukum pidana seyogyanya menjadi payung bagi kita untuk mengatur relasi antarmanusia. Perangkat itu hanya bisa menghukum atau mempidanakan seseorang bila ada tindakan yang merugikan orang lain. Hukum pidana tidak perlu mengatur hal-hal yang tak punya dampak pada orang lain. Pemikiran, orientasi seksual, dan cara berbusana hanya segelintir contoh dari hal-hal yang seharusnya tidak perlu diatur dalam hukum pidana.

Sebaliknya pemidanaan seseorang berdasarkan orientasi seksual hanya menujukkan LGBT seakan-akan perilaku yang sesat. Pandangan ini sungguh berbahaya karena akan muncul kebencian dan kekerasan yang tak berdasar, juga meluasnya fobia dan diskriminasi terhadap mereka. Bukan tidak mungkin pemidanaan terhadap LGBT akan menjadi momentum baru bagi kelompok agama konservatif untuk melakukan persekusi.

Advertising
Advertising

Apalagi kekerasan terhadap LGBT memiliki sejarah panjang di negeri ini. Data Arus Pelangi, misalnya, menunjukkan sepanjang 2006-2018 sebanyak 1.850 individu LGBT menjadi korban persekusi. Sejumlah kasus persekusi ini membuktikan negara gagal melindungi mereka.

Dengan adanya pasal pidana bagi LGBT, wajar bila komitmen negara terhadap pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM dipertanyakan. Sebab sudah seharusnya negara hukum yang mengakui HAM mencegah dan melindungi individu dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi, termasuk perlakuan yang merendahkan bagi kelompok LGBT. Pemerintah wajib melindungi setiap individu dari homofobia dan kekerasan transfobik.

Lebih jauh dari itu, sudah semestinya pemerintah menetapkan undang-undang tentang kejahatan kebencian yang bisa mencegah kekerasan terhadap individu berdasarkan orientasi seksual. Dalam peraturan turunannya, negara perlu menyiapkan sistem pelaporan yang efektif untuk mencegah kekerasan yang dimotivasi kebencian seksual.

Sikap Mahfud yang menggampangkan proses legislasi dengan mempersilakan pihak yang memprotes pemidanaan LGBT untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi patut disayangkan. Bisa dibayangkan jika semua produk hukum didorong agar segera disahkan DPR, lalu terjadi banjir judicial review di MK hanya karena proses deliberatif tak dijalankan.

Jalan pintas itu menunjukkan perilaku buruk pembuat UU yang mengabaikan proses pembahasan yang komprehensif bersama publik. Lebih buruk lagi bila aturan pidana bagi LGBT dalam RKUHP ini hanya sebagai kedok berjualan untuk mendulang suara menjelang tahun politik 2024.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya